
Pangkalpinang,BN16BANGKA- Praktek bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lini bisnis yang memiliki perputaran uang fantastis ini diduga kuat melibatkan oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berinisial J.
Nama J sendiri sudah tidak asing di kalangan insan pers lokal. Di balik seragam korps bhayangkara yang dikenakannya, J santer dikabarkan mengendalikan bisnis pasokan dan distribusi solar skala besar.
Namun, demi memutus rekam jejak digital setelah aktivitasnya mulai terendus media, J diduga melakukan strategi pengalihan kendali operasional per Juni 2026 kemarin kepada seorang pria berinisial Kw.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, pengalihan takhta bisnis ke tangan Kw diduga kuat hanyalah taktik di atas kertas untuk mengelabui aparat penegak hukum dan publik.
Sumber internal menyebutkan bahwa Kw tetap wajib berkoordinasi secara intensif dengan J, mulai dari urusan pasokan, peta distribusi, hingga pengelolaan “dana kemitraan” atau jatah bulanan untuk sejumlah oknum media guna membungkam pemberitaan.
Indikasi Pelanggaran Serius: Informasi yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa solar yang ditampung di gudang Pasir Putih tersebut diduga kuat bukan berasal dari jalur resmi PT Pertamina (Persero), melainkan dipasok secara ilegal dari kapal-kapal di perairan (solar kencingan).
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Fenomena Hukum News tengah mendalami empat kejanggalan besar yang menjadi tanda tanya publik:
Uang Bungkam Oknum Media: Jika usaha peminjakan dan distribusi solar ini sepenuhnya legal dan mengantongi izin resmi, mengapa harus ada alokasi “jatah bulanan” dengan nominal bervariasi kepada sejumlah oknum media?
Asal-Usul & Kualitas Komoditas: Dari mana sumber utama solar tersebut? Apakah kadar dan kualitas solar yang didistribusikan telah lolos uji laboratorium serta setara dengan standar baku Pertamina?
Legalitas Gudang Pasir Putih: Bagaimana status perizinan operasional gudang penampungan (depo mini) yang berlokasi di pemukiman Pasir Putih tersebut?
Kelayakan Armada Transportir (Mobil Tangki): Apakah armada pengangkut BBM yang digunakan Kw dan J telah memenuhi regulasi ketat negara? Tim menyoroti poin-poin berikut:
Kepemilikan izin dan sertifikat wajib.
Surat Izin Laik Angkut BBM dari Ditjen Migas ESDM (termasuk plat nomor uji dan stiker hologram resmi).
Bukti uji berkala (KIR) 6 bulan sekali dari Dinas Perhubungan (Dishub). Jika masa berlaku mati, maka operasional kendaraan tersebut adalah ilegal.
Izin angkutan barang khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Dishub serta rekomendasi dari BPH Migas (jika terbukti menyalahgunakan solar subsidi).
Desakan untuk Polda Babel, Ditjen Migas, dan Dishub,Melihat gurita bisnis yang diduga menabrak banyak aturan ini, institusi penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tutup mata. Publik mendesak Polda Babel, Ditjen Migas ESDM, dan Dinas Perhubungan untuk segera membentuk tim gabungan guna menggerebek dan memeriksa legalitas gudang serta armada di Pasir Putih tersebut.
Sebagai penegak hukum, Kapolda Babel diharapkan menindak tegas anggotanya jika terbukti membekingi atau bermain dalam bisnis komoditas energi subsidi maupun non-subsidi ilegal, sesuai dengan komitmen institusi Polri yang presisi.
Catatan Redaksi: Tim investigasi saat ini terus mendalami jaringan terselubung distribusi solar ini dan mengumpulkan dokumen pendukung tambahan. Redaksi juga sedang berupaya menghubungi J dan Kw guna mendapatkan konfirmasi resmi demi memenuhi hak jawab dan asas keberimbangan berita (cover both side). (TIM TRABAS)
