
MENTOK, BN16BANGKA — Praktik pengerukan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan belakang RSUD Sejiran Setason, Mentok, Bangka Barat, dikabarkan masih terus beroperasi secara bebas hingga Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus operandi yang digunakan meliputi pengerukan material tanah dari lokasi belakang rumah sakit, yang kemudian diangkut menggunakan armada truk menuju lokasi pemrosesan terpisah.
Di lokasi pencucian tersebut, terpantau sebanyak 13 unit mesin tambang darat beroperasi secara aktif untuk memisahkan kandungan mineral.
Aktivitas tersebut disinyalir melibatkan seorang oknum pelaku usaha berinisial AJ.
Keberadaan tambang yang beroperasi secara terbuka ini menuai sorotan mendalam dari masyarakat setempat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Bangka Barat.
Sikap lambat dan belum adanya tindakan tegas dari jajaran aparat penegak hukum (APH)—mulai dari Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, hingga Polda Bangka Belitung—menjadi pertanyaan publik.
Selain itu, peranan serta efektivitas unit penindakan seperti Satgas Halilintar dan Satgas Trisakti juga dipertanyakan dalam menertibkan aktivitas tambang darat yang meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar dan debu, fasilitas kesehatantersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lahan, rencana penertiban, maupun tindak lanjut terhadap oknum yang diduga mengordinasi aktivitas tambang tersebut.
