Wakil Kepala Departement Inteligen Investigasi Negara Desak Status AIPTU Basuki Segera Dibuka ke Publik

JAKARTA – Wakil Kepala Departemen Investigasi Negara DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), D. Silalahi, mendesak aparat kepolisian segera mengungkap status hukum oknum anggota Polri berinisial AIPTU Basuki terkait dugaan penyelundupan timah balok skala besar di Bangka Belitung.

Desakan ini muncul setelah kasus dugaan penyelundupan sekitar 10 ton timah balok yang menyeret nama oknum aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut belum juga menemui kejelasan, meski telah berjalan lebih dari dua pekan.

“Jika memang ada keterlibatan oknum anggota lain selain Basuki, maka kepolisian wajib melakukan pendalaman dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik,” tegas Silalahi.

Ia juga meminta agar fungsi pengawasan internal, baik dari Propam Polres Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkelanjutan terhadap AIPTU Basuki.

Menurut Silalahi, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Basuki diduga merupakan “pemain lama” dalam aktivitas timah ilegal. Bahkan, beredar kabar bahwa yang bersangkutan telah menghilang.

“Dari informasi anggota kami, Basuki diduga kabur. Rumahnya kosong dan beberapa kendaraan mewahnya juga sudah tidak berada di lokasi,” ungkapnya.

Silalahi pun menekankan pentingnya transparansi dari Kapolres Pangkalpinang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kapolres jangan bungkam saat ditanya media. Publik berhak mengetahui kejelasan status hukum Basuki yang hingga kini masih simpang siur,” ujarnya.

DPP LIN, lanjut Silalahi, akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kalau diperlukan, kami akan bersurat ke Mabes Polri agar kasus ini benar-benar terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *