
JAKARTA — Konflik panas terkait penanganan mineral ikutan di Bangka Belitung kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dengan oknum yang berada di balik Satgas Trisakti. Tidak lagi sekadar membela diri, PT PMM kini menyerang balik. Jum’at (29/5/2026)
Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., PT PMM secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi bahkan menindak oknum Satgas Trisakti yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan negara untuk membangun opini sesat terhadap perusahaan.
Pernyataan keras itu disampaikan Poltak usai menyerahkan langsung dokumen penting ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5). Dokumen tersebut berisi legalitas lengkap PT PMM, hasil uji laboratorium resmi dari PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum atas pembukaan segel 15 kontainer ilmenit milik PT PMM di Batam.
Menurut Poltak, kegaduhan yang terjadi belakangan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter terhadap PT PMM.
“Kami difitnah seolah-olah menyelundupkan barang radioaktif, barang berbahaya, bahkan disebut terkait bahan baku industri nuklir. Tuduhan seperti itu bukan hanya ngawur, tetapi sangat berbahaya karena disampaikan oleh pejabat negara tanpa verifikasi yang utuh,” tegas Poltak.
Ia secara terbuka menyinggung pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menyampaikan adanya dugaan kandungan material strategis dan berbahaya di dalam 15 kontainer tersebut.
Menurut Poltak, informasi yang diterima Kasum TNI telah keliru dan tidak sesuai fakta laboratorium resmi.
“Beliau salah menerima informasi. Faktanya tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada material berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji secara resmi oleh Sucofindo,” katanya dengan nada tegas.
Poltak menilai sangat aneh jika hasil laboratorium resmi negara justru diabaikan, sementara opini yang belum teruji malah dipertontonkan ke publik melalui konferensi pers.
“Ini negara hukum atau negara asumsi? Barang kami diuji Sucofindo, diperiksa Bea Cukai, lalu diterbitkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Semua proses resmi negara sudah dilalui. Kalau memang barang itu berbahaya, mustahil lolos,” ujarnya.
Ia menegaskan, Sucofindo dan Bea Cukai merupakan representasi resmi negara yang memiliki otoritas melakukan pengujian dan verifikasi ekspor. Karena itu, tuduhan bahwa PT PMM mengekspor barang berbahaya dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan mencederai kredibilitas lembaga negara sendiri.
“Kalau hasil Sucofindo dianggap tidak benar, kalau Bea Cukai dianggap kecolongan, ini persoalannya jauh lebih serius. Artinya ada ketidakpercayaan terhadap lembaga negara sendiri. Lalu masyarakat harus percaya kepada siapa?” kata Poltak.
Lebih jauh, ia menilai tindakan pembukaan segel 15 kontainer milik PT PMM tanpa dasar hukum yang jelas juga patut dipersoalkan. Karena itulah pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke JAM Pidsus Kejagung RI.
“Kami tidak datang ke sini untuk mencari sensasi. Kami datang membawa dokumen, membawa bukti, dan meminta hukum ditegakkan secara objektif. Jangan ada kesan seolah-olah perusahaan dijadikan target dengan membangun narasi besar yang belum tentu benar,” ujarnya.
Pernyataan Poltak menjadi sinyal keras bahwa PT PMM tidak akan tinggal diam menghadapi berbagai tuduhan yang berkembang. Bahkan, desakan evaluasi terhadap Satgas Trisakti kini mulai menyeret isu yang lebih besar, yakni dugaan abuse of power dalam penanganan aktivitas pertambangan dan mineral ikutan di Bangka Belitung.
Di tengah derasnya opini yang berkembang, PT PMM menegaskan satu hal: perusahaan mereka bekerja berdasarkan izin resmi negara, melalui mekanisme yang sah, dan bukan jaringan penyelundupan seperti yang dituduhkan.
Kini publik menunggu, apakah pemerintah pusat akan menindaklanjuti desakan evaluasi tersebut, atau justru membiarkan polemik ini terus melebar menjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga negara sendiri. (Yopi/PJS Babel)
