Tepis Isu ’86’ Ponton Hilang, Sat Polairud Polres Bangka Barat dan Iwan Boncel Buka Suara

BANGKA BARAT, BN16BANGKA – Menanggapi simpang siurnya pemberitaan terkait “Misteri Ponton Hilang” yang menyeret nama Iwan Boncel serta dugaan adanya biaya penyelesaian perkara (istilah ’86’), redaksi BN16BANGKA bersama sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung ke Markas Sat Polairud Polres Bangka Barat. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi informasi dan mencegah terjadinya fitnah di tengah masyarakat.

KBO Sat Polairud Polres Bangka Barat, Ipda Candra, secara tegas membantah adanya praktik transaksional atau istilah ’86’ terkait pelepasan ponton yang diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada itu istilah 86 atau mengeluarkan ponton dengan uang. Informasi itu tidak benar,” ujar Ipda Candra saat ditemui oleh tim redaksi di ruang kerjanya.

Ipda Candra menjelaskan bahwa ponton yang sempat diamankan petugas memang benar ada, namun saat ditertibkan posisinya sedang tidak beroperasi. Berdasarkan data resmi yang dikantongi petugas, pemilik sarana tambang tersebut adalah seorang warga bernama Ipul, bukan Iwan Boncel sebagaimana yang ramai diberitakan.

Sebagai langkah pembinaan dan pencegahan hukum, Sat Polairud telah mengambil tindakan administratif yang tegas terhadap pihak pengelola.

“Kami sudah mengeluarkan surat pernyataan resmi kepada penambang agar tidak melakukan aktivitas di kawasan terlarang serta dilarang memarkirkan kembali ponton mereka di lokasi yang sama,” tambah Ipda Candra.

Demi menjaga transparansi publik, pihak Sat Polairud Polres Bangka Barat menyatakan selalu terbuka terhadap konfirmasi media dan mengundang pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi akurat untuk datang langsung ke kantor resmi mereka.

Di tempat terpisah, Iwan Boncel selaku pihak yang namanya disebut-sebut dalam pemberitaan media sebelumnya, menyampaikan klarifikasi dan rasa keberatannya. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara penahanan ponton tersebut.

“Berita yang menyebutkan nama saya itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah berhubungan dengan pihak Sat Polairud Polres Bangka Barat, apalagi sampai ada urusan istilah 86,” kata Iwan dengan tegas.

Ia menceritakan kronologi saat foto dirinya diambil oleh oknum wartawan. 

Menurutnya, keberadaannya di lokasi saat itu murni hanya kebetulan dan tidak berkaitan dengan kepemilikan tambang.

“Waktu itu saya hanya duduk di atas ponton untuk melihat proses renovasi karena ada kerusakan. 

Kenapa orang yang memfoto saya saat itu tidak langsung menyapa dan bertanya langsung? Jadi kan jelas posisi saya di situ sedang apa, apakah hanya melihat atau sebagai apa,” sesalnya.

Ia pun menyayangkan produk jurnalistik yang dinilai sepihak dan mengabaikan asas konfirmasi demi mengejar sensasi.

>”Jangan mudah mencari-cari kesalahan orang lain. Datang langsung, konfirmasi langsung. Bukankah wartawan itu menjunjung tinggi kode etik? Jangan tiba-tiba langsung menaikkan berita tanpa kejelasan,” pungkas Iwan.

Catatan Redaksi: Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seorang jurnalis diwajibkan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang (independen), tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta selalu menerapkan asas praduga tak bersalah.

Klarifikasi ini diterbitkan sebagai wujud komitmen BN16BANGKA dalam menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *