Eksepsi Dikabulkan, PN Bale Bandung Perintahkan Irfan Suryanagara Segera Bebas dari Tahanan

BANDUNG, BN16BANGKA— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2014, Irfan Suryanagara, dalam perkara pidana Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb.

Dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Utama PN Bale Bandung, Senin (10/8/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terhadap Irfan Suryanagara tidak dapat diterima.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, didampingi Hakim Anggota Firlana Trisnila dan Maju Purba, serta Panitera Pengganti Iwan Gunawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

“Mengadili, menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” demikian bagian amar putusan majelis hakim.

Majelis juga menetapkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang sebelumnya menjerat Irfan dengan dakwaan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.

Atas dakwaan tersebut, Tim Advokat Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Endang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.

Salah satu pokok keberatan yang diajukan adalah dugaan pelanggaran terhadap asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya melarang seseorang kembali diadili atas perkara yang sama setelah perkara tersebut sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum Irfan berpendapat bahwa pokok perkara yang dilaporkan Stelly Gandawijaya bukan merupakan perkara yang benar-benar baru. Perkara tersebut disebut telah pernah diperiksa dan diputus melalui proses hukum sebelumnya, bahkan telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Dalil tersebut merujuk pada Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024. Berdasarkan putusan tersebut, perkara dugaan penggelapan yang menjadi pokok persoalan disebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara pidana yang dijatuhkan kepada Irfan Suryanagara juga telah selesai dijalani.

Dalam perkara sebelumnya itu, tuduhan tindak pidana pencucian uang juga disebut tidak terbukti.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara pada pokok dakwaan sebagaimana diajukan JPU. Surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara beserta barang bukti diperintahkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan sela ini sekaligus menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum mengenai dasar dan konstruksi dakwaan menjadi pertimbangan penting majelis hakim sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Irfan Suryanagara sendiri diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2014 dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014–2019.

Dengan adanya putusan tersebut, status penahanan Irfan diperintahkan untuk segera diakhiri. Kejari Cimahi juga diwajibkan menindaklanjuti amar putusan, termasuk pengembalian berkas perkara dan seluruh barang bukti kepada penuntut umum.

Putusan sela ini menjadi babak baru dalam perkara Irfan Suryanagara, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai penerapan asas ne bis in idem ketika suatu perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap kembali menjadi dasar proses hukum baru. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *