PUPR dan Kejati Bungkam! Aroma ‘Pengondisian’ Tercium di Proyek Wicaksana, Aturan Pengadaan Hanya Jadi Formalitas?

Pangkalpinang — Ketika proyek pemerintah diduga sudah berjalan sebelum kontrak diteken, publik patut bertanya: apakah aturan hanya formalitas belaka, atau memang ada permainan diblakang layar yang tidak diketahui publik.

Dugaan pelaksanaan pekerjaan tanpa dasar administrasi yang sah ini menjadi alarm serius bagi transparansi pengelolaan anggaran daerah, terlebih ketika terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Proyek rehab Gedung Wicaksana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2026 itu diduga telah berjalan sebelum terbitnya kontrak resmi maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Dugaan ini memicu tanda tanya besar, terutama karena proyek berada di lingkungan institusi penegak hukum. 

Sejumlah kalangan kontraktor menyebut pekerjaan tersebut seolah “sudah dikondisikan” sejak awal. sehingga berani melangkahi prosedur administratif yang semestinya menjadi aturan baku dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Proyek rehabilitas yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,3 miliar ini dimenangkan oleh PT AML, yang berasal dari Palembang (Sumatera Selatan) Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah kontrak kerja telah resmi ditandatangani saat pekerjaan mulai berjalan.

Upaya konfirmasi kepada Jantani selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi, Arifianto selaku Kabid Cipta Karya, serta Dani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kamis (2/4/2026).

Pertanyaan terkait status penandatanganan kontrak dan dugaan pelaksanaan pekerjaan sebelum SPMK diterbitkan tidak mendapat jawaban.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi dilayangkan kepada Kepala Bagian ULP, Ery Uji Anugrah (Nanda), terkait tahapan proses lelang proyek tersebut. 

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur atau justru menyisakan persoalan serius.

Sikap bungkam juga ditunjukkan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat dikonfirmasi sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026).

Minimnya transparansi dari sejumlah pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek ini. 

Jika benar pekerjaan dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan cerminan lemahnya komitmen terhadap aturan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga pembuktian: apakah hukum benar-benar berdiri tegak di atas semua kepentingan, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan di lingkarannya sendiri.

(A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *