Fakta Persidangan Terungkap: Tanpa Forensik, Dugaan Penyebab Kematian Jadi Tidak Konkret

*PANGKALPINANG* – Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta penting yang berpotensi menggoyahkan konstruksi hukum perkara tersebut. Saksi ahli forensik dan medikolegal, Prof. Dr. dr. Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap kematian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, maka penyebab kematian tidak akan pernah dapat dipastikan secara konkret. Jum’at (24/4/2026)

Dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), ahli secara tegas menyebutkan bahwa aspek kausalitas—hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian pasien—tidak dapat dibuktikan apabila tidak terdapat intervensi langsung pada tubuh korban.

“Tanpa adanya intervensi langsung dari dr Ratna terhadap tubuh pasien, maka tidak ada kausalitas yang bisa mengaitkan kematian dengan terdakwa,” tegas Herkutanto di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi krusial ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menggali lebih jauh batasan pidana dalam praktik medis. Hangga mengajukan skenario hipotetik, jika seorang dokter memberikan racun hingga pasien meninggal, maka jelas masuk dalam ranah pidana umum. Namun, ketika seorang dokter memberikan obat sesuai tindakan medis tetapi pasien tetap meninggal, muncul pertanyaan: apakah ini pidana umum atau pidana khusus?

Menjawab hal itu, ahli menegaskan bahwa kondisi tersebut masuk dalam kategori pidana khusus, yang tunduk pada ketentuan hukum di bidang kesehatan.

Tak berhenti di situ, Hangga kembali menekan dengan pertanyaan lanjutan terkait yurisdiksi penanganan perkara. Ia menyoroti bahwa jika termasuk pidana khusus, maka mekanisme penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Kesehatan sebagai lex specialis, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana umum.

Ahli pun memperkuat argumen tersebut. “Harus tunduk pada aturan khusus. Dalam hal ini, ketentuan di bidang kesehatan menjadi lex specialis,” ujarnya.

Poin krusial lainnya yang mengemuka dalam persidangan adalah terkait tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap jenazah pasien. Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas ketiadaan forensik tersebut, Herkutanto secara lugas menyebut hal itu merupakan kesalahan penyidik.

“Yang berkewajiban melakukan forensik adalah penyidik. Jika itu tidak dilakukan, maka itu menjadi kesalahan penyidik,” katanya.

Keterangan ahli ini menjadi sorotan tajam dalam persidangan, mengingat absennya bukti forensik berpotensi melemahkan pembuktian unsur pidana, khususnya terkait penyebab kematian dan keterlibatan terdakwa secara langsung.

Sidang lanjutan ini pun memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih tidak hanya berkutat pada aspek medis, tetapi juga menyentuh kompleksitas hukum antara pidana umum dan pidana khusus—yang berpotensi menentukan arah akhir putusan majelis hakim. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *