
KELAPA, BN16BANGKA – Praktik intimidasi dan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum karyawan gerai Alfamart di depan SMA Negeri 1 Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kini memasuki babak baru. Kasus yang menimpa seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) asal Desa Pusuk tersebut secara resmi tengah didalami oleh aparat kepolisian setempat.
^*Kronologi dan Dugaan Intimidasi*^
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula sekitar dua pekan lalu. Korban, yang masih di bawah umur, diduga mengambil sebuah mainan di gerai tersebut dengan estimasi nilai Rp40.000 hingga Rp60.000.
Namun, alih-alih menempuh jalur mediasi atau prosedur resmi perusahaan, oknum karyawan justru diduga melakukan tekanan psikologis.
Oknum tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp1.000.000—sekitar 10 kali lipat dari harga barang—disertai ancaman lapor polisi jika permintaan tidak dipenuhi.
Akibat merasa terdesak, orang tua siswa dikabarkan telah menyerahkan uang sebesar Rp500.000 kepada oknum bersangkutan sebagai bentuk “damai”.
Respons Defensif Pihak Alfamart,Manajemen pusat Alfamart di Pangkalpinang dilaporkan telah menginstruksikan pengembalian uang kepada pihak keluarga serta menyampaikan permohonan maaf.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/4/2026), respons dari pihak internal Alfamart Kelapa cenderung defensif.
Ra, yang diidentifikasi sebagai kepala gudang, enggan merinci kronologi kejadian namun membenarkan adanya pengembalian dana.
»”Maksud ini mau diberitakan atau gimana? Kalau kami menolak diberitakan gimana? Narasumbernya siapa?” cetus Ra.
Ia pun mengarahkan agar persoalan ini dicek langsung ke kepolisian. “Ini kan duitnya sudah dikembalikan dan sudah diselesaikan di Polsek Kelapa. Karyawan sudah diminta keterangan di Polsek satu per satu,” tambahnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa memastikan tidak tinggal diam terhadap dinamika yang meresahkan masyarakat ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
∆”Terima kasih informasinya, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya melalui pernyataan resmi kepada redaksi.
Kasus ini memicu diskusi publik mengenai etika penanganan masalah hukum yang melibatkan anak-anak (restorative justice).
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian mengenai sanksi internal dari pihak Alfamart terhadap oknum kurir/karyawan tersebut serta kelanjutan proses penyelidikan di Polsek Kelapa guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
[Redaksi BN16BANGKA]
