
MENTOK,BN16BANGKA– Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan salah satu oknum anggotanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan penegakan hukum internal yang tegas.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial Y.A. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Seksi Propam.
“Laporan tersebut awalnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi jajaran pejabat utama, yakni Wakapolres, Kabag SDM, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Terduga pelanggar diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y. yang menjabat sebagai Bintara Satuan Samapta (Ba Sat Samapta) Polres Bangka Barat. H.Y. diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor di wilayah Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Desember 2025 lalu.
Sebagai langkah awal penegakan disiplin, pihak Polres telah mengambil tindakan tegas terhadap H.Y. sejak sebelum konferensi pers dimulai.
> “Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, terduga pelanggar telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus)sejak Senin, 27 April 2026, di Mapolres Bangka Barat,” tegas AKBP Pradana.
>
Polres Bangka Barat saat ini tengah melakukan pemeriksaan komprehensif, mulai dari permintaan keterangan pelapor, saksi-saksi, hingga pengumpulan bukti guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik.
Jika terbukti bersalah, H.Y. terancam sanksi berat berdasarkan:
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menekankan bahwa hasil pemeriksaan ini nantinya akan bermuara pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib kedinasan oknum tersebut. Ia menjamin proses ini berjalan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Polri berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap anggota yang terbukti melanggar aturan akan diberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak Polres juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran oknum, sebagai upaya bersama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara.
Editor:(BN16BANGKA)
Sumber:
(Konferensi pers polres Bangka Barat)
