Diduga Ada Pembiaran, KBO Babel Laporkan Dugaan Jaringan Rokok Ilegal ke Pusat

PANGKALPINANG — Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (14/5/2026)

Surat pengaduan tersebut berisi permintaan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Pulau Bangka.

Dalam surat bernomor : …/KBO-BABEL/V/2026 itu, KBO Babel menilai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang terhadap praktik peredaran rokok ilegal terkesan minim dan tidak terlihat signifikan di hadapan publik, meskipun pemberitaan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut telah berulang kali mencuat di berbagai media massa lokal.

KBO Babel juga menyoroti berkembangnya kecurigaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.

Bahkan, dalam surat pengaduan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga melakukan pembiaran sehingga distribusi rokok ilegal masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas yang terbuka kepada publik.

“Atas dasar itu kami meminta Dirjen Bea dan Cukai melakukan investigasi secara mendalam, menyeluruh dan independen terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” demikian isi surat pengaduan KBO Babel.

Selain meminta investigasi, KBO Babel juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, termasuk mempertimbangkan rotasi terhadap pejabat maupun personel yang telah cukup lama bertugas di wilayah tersebut guna mempersempit potensi konflik kepentingan.

Sekretaris KBO Babel, Muhamad Zen, menegaskan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung bukan lagi isu baru. 

Menurutnya, berbagai informasi mengenai gudang penyimpanan, pola distribusi hingga inisial cukong rokok ilegal bahkan telah berulang kali diungkap oleh wartawan.

Namun hingga kini, kata Zen, masyarakat belum melihat adanya langkah penindakan besar yang terbuka dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang.

“Pembiaran terhadap perdagangan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama. Wartawan berkali-kali memberitakan dugaan gudang penyimpanan dan bahkan inisial cukong rokok ilegal sudah disebutkan. Tapi tidak terlihat ada langkah serius untuk menindak,” kata Zen saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2026).

Zen menilai Bea Cukai memiliki kewenangan besar dalam menindak peredaran rokok ilegal maupun penggunaan cukai palsu, terlebih jika dilakukan melalui koordinasi bersama aparat kepolisian.

“Bea Cukai bisa saja berkoordinasi dengan Polda Babel melakukan penindakan bersama. Kolaborasi itu penting untuk mencegah kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal. Kalau tidak ada langkah nyata, wajar publik bertanya-tanya dan menduga ada pembiaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kemarin saya didampingi Penanggung Jawab KBO Babel dan pengurus PJS Bangka Belitung membuat laporan pengaduan secara langsung ke Dirjen Bea Cukai. Kami juga sudah menyampaikan permohonan audiensi untuk membahas persoalan ini secara terbuka,” ungkap Zen.

Menurutnya, audiensi tersebut penting agar pihak pusat mengetahui langsung kondisi di lapangan, termasuk keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.

Tak hanya itu, Zen juga meminta agar pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang dinilai gagal melakukan pengawasan maupun terkesan melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal segera dievaluasi dan diganti.

“Kami meminta pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai palsu untuk segera diganti,” tegasnya.

KBO Babel menilai praktik perdagangan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum apabila dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan yang transparan dan berkeadilan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KBO Babel berharap laporan pengaduan tersebut dapat menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia guna memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, profesional dan terbuka kepada masyarakat.

(Yopi Herwindo/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *