
MENTOK,BN16BANGKA-Pemandangan antrean panjang kendaraan roda empat hingga enam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Jawa, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kian meresahkan.
Antrean yang didominasi oleh truk, mobil jenis Carry, hingga kendaraan pribadi ini dilaporkan mengular sangat panjang hingga mencapai kawasan Simpang Aloy.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah jalur tersebut merupakan jalan umum milik publik atau fasilitas lahan parkir khusus milik SPBU?
Bukan baru pertama kali, fenomena “menginapnya” kendaraan untuk berburu bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ini dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan mulai memadati bahu jalan sejak pukul 01.00 dini hari, bertahan hingga pagi, bahkan sampai siang hari.
Redaksi BN16BANGKA telah berulang kali menerima laporan dan keluhan dari masyarakat Mentok yang merasa hak-haknya terganggu.
Akibat antrean yang tak berkesudahan ini, akses keluar-masuk rumah warga menjadi terhambat, dan pintu-pintu toko milik pedagang lokal tertutup rapat oleh badan truk besar, mematikan roda perekonomian mereka.
Pada Senin malam (1/6/2026), salah seorang warga Mentok, Ibu Irma, menyampaikan keluh kesahnya secara langsung kepada redaksi BN16BANGKA.
“Bang, minta tolong sampaikan ke instansi yang terkait. Tolong, akses jalan kami sangat terganggu oleh mobil-mobil yang mengantri solar di SPBU Kampung Jawa ini,” ujar Irma dengan nada kecewa.
Menanggapi laporan beruntun dari masyarakat, tim redaksi BN16BANGKA langsung turun ke lapangan untuk melakukan observasi.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan fakta yang mencengangkan; antrean kendaraan memang benar-benar mengular panjang dari SPBU Kampung Jawa hingga memadati area Simpang Aloy, memakan sebagian besar badan jalan umum.
Redaksi BN16BANGKA Desak Konfirmasi Pihak Terkait,Guna mengurai benang kusut yang merugikan fasilitas publik ini, redaksi BN16BANGKA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dalam waktu dekat, redaksi akan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi serta langkah konkret dari pihak Berwenang
Satlantas Polres Bangka Barat (Terkait penertiban lalu lintas dan parkir liar di bahu jalan).
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Barat (Terkait marka jalan dan fungsi jalan umum).
Satpol PP Bangka Barat (Terkait penegakan Perda ketertiban umum dan gangguan tempat usaha warga).
Manajemen SPBU Kampung Jawa (Terkait sistem pengaturan antrean dan distribusi solar).
Secara hukum, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok secara terus-menerus hingga mengganggu ketertiban publik dapat dijerat oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 38: Menegaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Perubahan UU No. 2 Tahun 2022)
Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Jika melanggar, terdapat sanksi pidana kurungan maupun denda materiil yang cukup besar.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,Setiap daerah memiliki Perda yang melarang penggunaan bahu jalan atau fasilitas publik yang mengganggu akses masuk pekarangan rumah orang lain serta tempat usaha tanpa izin.
Masyarakat Mentok kini menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,Jalan umum adalah hak bersama, bukan jalur antrean abadi yang mengorbankan hajat hidup orang banyak. (BN16BANGKA/Red)
