
PN_Oleh: Alfani Tuk Sangkal
Kebijakan subsidi energi sejatinya merupakan pengejawantahan dari sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di sektor domestik, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram dihadirkan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial yang dikhususkan bagi fakir miskin dan pelaku usaha mikro.
Namun, realitas di lapangan kerap kali menampilkan pemandangan yang ironis. Tabung-tabung melon yang disubsidi dengan uang negara tersebut justru berjejer rapi di dapur-dapur rumah gedongan, hingga dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tetap, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyimpangan distribusi ini memicu lahirnya Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG 3 Kg di berbagai daerah. Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya negara dalam mengamankan anggaran fiscal agar tidak bocor.
Kendati demikian, efektivitas Satgas ini patut dipertanyakan jika dalam praktiknya hanya menyasar hilir seperti pangkalan resmi atau pengecer kecil—tanpa menyentuh akar masalah yang sebenarnya: mentalitas konsumen kelas menengah ke atas yang tidak tahu diri dan lemahnya penegakan regulasi.
Jika menilik regulasi, batasan mengenai siapa yang berhak menikmati komoditas bersubsidi ini sudah sangat jelas. Dalam konteks abdi negara, berbagai Surat Edaran (SE) kepala daerah maupun Kementerian ESDM secara eksplisit melarang ASN menggunakan LPG 3 kg. Kategori “orang mampu” di lingkungan birokrasi ini mencakup para pejabat struktural (Eselon I hingga IV), pejabat fungsional seperti dokter dan guru tersertifikasi, hingga pegawai Golongan III dan IV.
Dengan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja yang diterima secara rutin setiap bulan, kelompok ini secara ekonomi jelas berada jauh di atas garis kemiskinan.
Ketika seorang ASN atau masyarakat kelas mampu lainnya ikut mengantre dan membeli LPG 3 kg, yang terjadi bukan sekadar transaksi ekonomi biasa. Ada aspek pelanggaran etika moral yang serius di sana. Mereka secara sadar telah merampas hak hidup kelompok rentan dan fakir miskin yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Di sisi lain, tindakan ini memperlebar defisit APBN, di mana anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor krusial lain seperti pendidikan dan kesehatan, justru habis menguap untuk mensubsidi mereka yang sebenarnya mampu membeli dengan harga pasar.
Oleh karena itu, kehadiran Satgas LPG 3 kg tidak boleh hanya sekadar menjadi “pemadam kebakaran” atau formalitas musiman. Satgas harus dibekali dengan taji hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada pangkalan yang nakal, tetapi juga kepada konsumen mampu yang kedapatan melanggar. Transformasi sistem distribusi berbasis digital yang mengunci pembelian menggunakan basis data kemiskinan yang akurat (seperti P3KE atau DTKS) harus dipaksakan secara total.
Mengatasi sengkarut salah sasaran subsidi ini tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Selama celah hukum tidak ditutup rapat dan sanksi sosial serta administratif bagi masyarakat mampu—khususnya ASN—tidak ditegakkan tanpa pandang bulu, maka sepanjang itu pula keadilan sosial dalam subsidi energi hanya akan menjadi utopia belaka.(Alf-Tsk)
