Kasus Kekerasan Seksual Balita di Mentok,Oknum Honorer TS Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

BANGKA BARAT,BN16BANGKA– Sebuah kecurigaan mendalam berubah menjadi pukulan batin yang hebat bagi ML (34), seorang karyawan honorer yang menetap di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). 

Rumah kontrakan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga kecilnya, justru menjadi saksi bisu dari sebuah nestapa memilukan yang menimpa putri kecilnya yang baru berusia 2 tahun 11 bulan, NY.

Malam itu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.43 Wib, suasana rumah mendadak berubah tegang. NY, balita yang belum genap berusia tiga tahun itu, terus mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian intimnya. Insting keibuan ML terusik. 

Ia menangkap gelagat yang tidak wajar dari tangisan sang anak.

Didorong rasa curiga, ML memutuskan untuk memeriksa kondisi fisik putrinya. Bak disambar petir di siang bolong, ML mendapati kondisi vagina sang balita mengalami perubahan drastis, membesar, dan memerah. 

Sadar bahwa ada perbuatan keji yang telah merenggut paksa keceriaan anaknya, ML tidak tinggal diam. Keesokan harinya, Selasa (5/5/2026), ia melangkah tegap menuju markas Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat demi mencari keadilan.

Laporan kepolisian bernomor LP/B/24/V/2026/POLRES BANGKA BARAT pun resmi bergulir. Korps Bhayangkara langsung bergerak cepat. Estafet penanganan perkara diserahkan ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

Penyidikan intensif di bawah pimpinan Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah langsung dilakukan guna mengumpulkan rekam jejak, keterangan, dan fakta lapangan. 

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk merangkai puzzle pidana ini. Setelah mengantongi empat alat bukti yang sah dan kuat, penyidik menggelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani. 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini tanpa pandang bulu.

“Kami telah bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan demi mengumpulkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh personel unit, kami sepakat menaikkan status hukum saksi TS menjadi tersangka karena pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang sudah sangat kuat,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (2/6/2026). 

Dengan hasil konklusif tersebut, status hukum TS (37), seorang pria yang juga bekerja sebagai karyawan honorer asal Palembang dan tinggal di Kecamatan Mentok, resmi berganti. Penyidik Unit IV PPA langsung melayangkan Surat Panggilan Tersangka Kesatu agar TS menghadap pada Senin (25/5/2026) lalu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Atas tindakan keji tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual berat,” kata AKP Raja didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso dan Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah. 

Lebih jauh, pelaku dibidik menggunakan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat. 

Kini, kasus ini terus didalami oleh kepolisian, sementara pendampingan psikologis bagi korban balita menjadi prioritas utama demi menyembuhkan trauma mendalam yang ditinggalkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *