
Bangka Barat – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus bergerak mendalami jaringan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan intensif di kediaman dan gudang milik Bos Asui di Bangka Selatan, kini radar penyelidikan dikabarkan mulai mengarah ke wilayah Bangka Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik diduga tengah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap salah satu tokoh besar dalam industri timah asal Jebus, yakni Angga Salim.
Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut alur distribusi timah keluar negeri yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Nama Angga Salim kini menjadi viral di sejumlah pemberitaan media online.
Sosok di Balik Gurita Bisnis Timah,Nama Angga Salim bukanlah figur baru di Negeri Serumpun Sebalai.
Sebagai putra dari mendiang Salim—seorang pengusaha timah legendaris yang dikenal merakyat—Angga mewarisi sekaligus memperluas imperium bisnis sang ayah.
Di kalangan pelaku industri, ia dikenal sebagai pengusaha muda dengan jaringan bisnis yang
“menggurita”. Ruang lingkup usahanya mencakup:
Hulu ke Hilir: Mulai dari transaksi jual beli pasir timah hingga operasional penambangan.
Skala Operasional: Memiliki konsesi penambangan baik di darat maupun di laut melalui kepemilikan sejumlah Kapal Isap Produksi (KIP).
Relasi Luas: Dikenal memiliki kedekatan strategis dengan berbagai lapisan masyarakat, pejabat daerah, hingga petinggi aparat penegak hukum.
Fokus Penyelidikan Bareskrim,Meski dikenal memiliki reputasi sosial yang baik di masyarakat, keterlibatan nama Angga dalam pusaran kasus ini diduga berkaitan dengan validasi dokumen asal-usul timah dan jalur ekspor yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, status pemeriksaan terhadap Angga Salim masih dalam tahap pendalaman informasi. Pihak Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait detail pemeriksaan tersebut.
“Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bareskrim Polri maupun pihak terkait untuk memastikan status hukum dan keterkaitan para pihak dalam kasus penyelundupan ini.”
((YPH))
