Lahan Sitaan Kejagung Milik Aon Dijarah,Marsad Jadi Pengepul, Oknum Polsek Koba Diduga Pasang Badan?

BANGKA TENGAH, BN16BANGKA – Hukum seolah tak bertaji di hadapan tumpukan tandan buah segar (TBS) sawit di Bangka Tengah. Lahan perkebunan milik sang taipan, Thamron alias Aon, yang secara resmi telah disita oleh *Kejaksaan Agung (Kejagung)*, kini berubah menjadi “ladang emas” haram bagi para penjarah yang merasa kebal hukum. Aset yang seharusnya dalam dekapan erat negara, justru dikuliti secara terang-terangan di bawah hidung aparat.

Informasi yang dihimpun tim investigasi mengungkap tabir gelap di balik aktivitas ini. Bukan sekadar pencurian kecil, penjarahan ini diduga dilakukan secara **masif dan terorganisir**. Skema “bisnis gelap” ini menyeret satu nama yang kian santer terdengar: **Marsad**.

Warga Desa Gantung, Kecamatan Koba ini diduga kuat berperan sebagai sang *conductor*—pengepul yang menampung aliran sawit “berdarah” dari lahan sitaan tersebut. Perannya krusial, menghubungkan buah jarahan dengan pasar legal, seolah mencuci dosa di atas penderitaan negara.

Ironi paling menyayat hati muncul saat nama *EDMH*, seorang oknum anggota Polsek Koba, terseret dalam pusaran ini. Ia dituding bukan sekadar menonton, melainkan menjadi “benteng hidup” yang mengamankan jalannya penjarahan. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah tamparan keras bagi Korps Bhayangkara.

> Jika pagar sudah mulai makan tanaman, lantas kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?cetus seorang warga setempat dengan nada getir.

Bedah Hukum: Ancaman Penjara Menanti!

Secara legal formal, tindakan ini adalah pembangkangan nyata terhadap konstitusi. Berikut adalah jerat hukum yang siap menerkam para pelaku:

Pelanggaran Landasan Hukum Potensi Sanksi

Pencurian Aset NegaraPasal 362 & 363 KUHP Penjara hingga 7 tahun 

Penyalahgunaan Wewenang Pasal 421 KUHP Pencopotan jabatan & pidana 

Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 Minimal 4 tahun penjara & denda miliaran

Pelanggaran Etika Polri PP No. 2 Tahun 2003 PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 

Sampai detik ini, bungkamnya pihak Polsek Koba dan instansi terkait seolah menjadi “jawaban bisu” yang mengonfirmasi keresahan publik. 

Tidak adanya garis polisi yang dijaga ketat atau patroli rutin di lahan sitaan Aon memicu tanya: Siapa yang sebenarnya berkuasa di Bangka Tengah? Kejagung atau sindikat pengepul?

Masyarakat kini menagih keberanian *Jaksa Agung ST Burhanuddin* dan *Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo* untuk menyapu bersih para “rayap” ini. Aset negara bukanlah prasmanan gratis bagi mereka yang memiliki relasi kuasa.

Kasus ini bukan sekadar soal kelapa sawit; ini adalah soal harga diri hukum Indonesia yang sedang dipertaruhkan di tanah Bangka.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *