Korupsi Merajalela,DPP CIC Janji Buru Koruptor di Seluruh Lembaga Negara

BREAKING NEWS

 

Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) Mengutuk keras pelaku korupsi yang kini telah merajalela dan kesal atas korupsi yang dilakukan beberapa kepala daerah yang baru saja kena OTT oleh pihak KPK, yakni Bupati Pati,Bupati Madiun. CiC pun berjanji akan memburu para koruptor, tak hanya di swasta, tapi juga di seluruh lembaga negara.

 

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Saya sebagai anak bangsa sangat kecewa mengetahui para pelaku korupsi yang dilakukan kepala daerah hingga anggota DPR RI, Anggota DPRD dan para APH”tegasnya Rabu (21/1/2026) kepada wartawan di Jakarta.

 

R.Bambang.SS menambahkan,CIC meminta agar UU Perampasan Aset Segera Disahkan oleh DPR, Prosesnya Dijanjikan Melibatkan Partisipasi Publik, sehingga para koruptor mendapat hukum yang berat.

 

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS mengatakan,”Ada beberapa hal yang penting dalam menyusun UU Perampasan Aset yakni legal structure, legal substance, dan legal culture. Legal structure sudah tercakup dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Kepolisian dan Kejaksaan sebagai fokus perhatian. Karena Pragmatisme, Keserakahan dan Kegagalan Membangun Sistem jadi Akar Persoalan Korupsi di Indonesia, sehingga

belakangan ini, kasus korupsi yang menelan kerugian negara dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan publik. Sebut saja kasus korupsi tata kelola minyak mentah di perusahaan Pertamina sebesar Rp193,7 triliun, Kasus korupsi di Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia sebesar Rp11,7 triliun, korupsi dana iklan BJB, sebelumnya sempat heboh korupsi di PT Timah yang diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Berbagai persoalan kasus korupsi ini menunjukkan betapa mendalamnya permasalahan ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan mengakar di berbagai lini kehidupan di masyarakat dan di pemerintahan,”ujar R.Bambang.SS.

 

CIC menilai ada tiga faktor utama yang menjadi akar permasalahan korupsi di Indonesia yang sulit diberantas, yakni pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik. CiC menyoroti bahwa pragmatisme sering kali menjadi alasan utama orang terlibat dalam tindakan korupsi. “Banyak orang lebih memilih cara cepat, seperti memberikan suap dalam kasus tilang misalnya, dibandingkan memegang teguh idealisme dan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, Korupsi Kronis di Mana-mana.

 

Keserakahan menurut R.Bambang.SS juga menjadi penyebab dari semua kasus korupsi yang pernah terjadi. Keserakahan tidak memiliki batas, dan banyak individu yang terjerat dalam kasus korupsi karena tidak mampu mengendalikan keinginan pribadi.

 

“Namun yang lebih parah lagi, kegagalan dalam membangun sistem sebagai penyebab maraknya kasus korupsi. Sistem yang tidak dibangun dengan baik membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang. “Misalnya, masalah impor bahan kebutuhan pokok sering kali disebabkan oleh data yang tidak akurat atau pendataan yang tidak jelas. Begitu juga dengan masalah kuota impor yang tidak transparan dan sering disalahgunakan,” katanya.

 

Terakhir, CIC juga menekankan pentingnya kemauan (willingness) dari semua pihak untuk memberantas korupsi. CIC menilai bahwa masalah terbesar bukan terletak pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas.

 

(YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *