Skandal Lahan Desa Nadi Mencuat, Kejati Babel dan Kepala KPHP Sembulan Memilih Bungkam Terkait Dugaan ‘Ganti Kulit’ Mafia Tanah

DESA NADI, BANGKA TENGAH – Praktik dugaan mafia tanah dan pengrusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sebuah skandal besar berkedok perkebunan kelapa sawit seluas puluhan hektar di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, mulai terendus ke permukaan oleh Tim Investigasi Media (TIM TERABAS).

Perkebunan masif tersebut diduga kuat menjadi ajang “cuci tangan” dan kelanjutan dari rekam jejak hitam Kwang Yung alias Buyung, aktor lawas yang sempat terseret pusaran kasus perusakan hutan lindung dan penambangan timah ilegal.

Namun, hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sembulan justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh TIM TERABAS, perkebunan raksasa tersebut kini berada di bawah kendali Akew Amen, seorang pengusaha asal Desa Trubus. Gaya pengelolaan kebun terkesan sangat eksklusif dan dijaga ketat, mirip dengan wilayah operasi ilegal yang terisolasi.

Pintu masuk kebun dibentengi dengan portal pembatas dan diawasi dari sebuah pondok penjagaan di gerbang utama. Warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa aktivitas eksploitasi berjalan sangat masif tanpa tersentuh hukum.

“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ungkap seorang warga dengan nada was-was.

Hingga berita ini diturunkan, baik Akew Amen maupun kroninya tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun kejelasan legalitas lahan kepada publik.

Penelusuran mendalam mengungkap fakta bahwa nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat sebagai pemilik asli atau setidaknya aktor di balik layar sebelum lahan tersebut dialihkan. 

Publik kini mencium aroma konspirasi: 

Apakah Akew Amen hanya sekadar ‘boneka baru’ atau bemper hukum untuk mengamankan aset bermasalah milik Buyung?

Jika terbukti mencaplok kawasan hutan atau beroperasi tanpa izin yang sah, para pelaku menghadapi ancaman pidana berlapis dan denda hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan:

UU No. 41/1999 jo. UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

UU No. 39/2014 tentang Perkebunan (terkait operasional skala besar tanpa HGU).

UU No. 3/2020 tentang Minerba (jika terbukti berkaitan dengan kejahatan tambang timah ilegal masa lalu).

Bungkamnya Kejati Babel dan Kepala KPHP Sembulan saat dikonfirmasi oleh TIM TERABAS menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan hutan, sikap pasif ini dinilai mencederai keterbukaan informasi publik.

Kasus di Desa Nadi ini menjadi ujian berat sekaligus pembuktian nyali bagi Satgas Khusus dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Aparat penegak hukum didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguliti habis:

*Status tata ruang dan status kawasan lahan (apakah masuk hutan lindung/produksi).

*Legalitas otentik kepemilikan dan perizinan usaha.

Riwayat penguasaan lahan dari tangan Buyung ke Akew Amen.

Hukum di Bangka Belitung tidak boleh kalah oleh gertakan pengusaha terpandang. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa hukum bisa diakali hanya dengan formula kuno: “Ganti nama, ganti pengelola, tetapi bisnis ilegal lama tetap berjalan mulus.”

Catatan Redaksi: Pihak TIM TERABAS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Akew Amen, Kwang Yung alias Buyung, Kejati Babel, maupun KPHP Sembulan demi keberimbangan informasi.

Kontak Media / Sumber Informasi:

TIM TERABAS Investigasi

[yopiherwindo596@gmail.com]

[083161040520]

Bangka Belitung, Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *