Skandal 160 Karung Timah Ilegal, Ahyan Akui 130 Karung di Antaranya Milik Sendy

BANGKA BARAT,BN16BANGKA— Sidang perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara seberat 6 ton (6.000 kilogram) dari Indonesia ke Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat, memunculkan sejumlah nama baru yang diduga kuat terlibat dalam pusaran jaringan ilegal tersebut.

Nama-nama seperti Sendy, Alex, dan seorang warga negara Malaysia bernama Cong mencuat dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) untuk terdakwa Visal alias Aliung di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Selasa (7/7/2026).

Fakta keterlibatan jaringan ini pertama kali dibeberkan oleh Fut Muk alias Amuk, salah satu terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi. Amuk menyebut bahwa puluhan karung pasir timah tersebut rencananya akan diterima di tengah laut oleh seseorang bernama Alex, untuk kemudian dibeli oleh Cong yang merupakan warga negara Malaysia. 

Selain kedua nama itu, Amuk juga menyebut keterlibatan Sendy. Mendengar hal tersebut, Hakim Jefry Rony Parulian Sitompul langsung mencecar terdakwa lainnya, Haryanto alias Ahyan, yang juga menjadi saksi dalam persidangan. 

Ahyan menegaskan bahwa Sendy bukanlah pekerjanya melainkan seorang rekan, namun ia mengaku sudah tidak mengetahui keberadaan Sendy saat ini. Dalam persidangan tersebut, terungkap pula bahwa total barang bukti pasir timah kering yang akan diselundupkan mencapai 160 karung atau sekitar 6 ton. 

Ahyan mengakui kepemilikan sebagian barang bukti tersebut, sementara sebagian besar lainnya adalah milik Sendy.

“Punya saya kurang lebih satu ton lebih yang mulia, kurang lebih 30-an karung. Sisanya (130 karung) punyanya Sendy,” ungkap Ahyan di hadapan majelis hakim.

Ahyan menjelaskan bahwa pasir timah miliknya diperoleh dengan cara membeli dari para penambang liar, lalu diolah terlebih dahulu di gudang miliknya sebelum diselundupkan. 

Menanggapi pengakuan tersebut, Hakim Jefry memberikan saran tegas agar para pelaku beralih ke jalur legal di masa depan. 

“Lain kali kalau begitu pak, mending yang resmi pak. Jadi mitranya PT Timah, pegang IUP, daripada kayak begini jadi permasalahan hukum,” ujar Hakim.

Saat hakim mempertanyakan status hukum Sendy kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak JPU menyatakan bahwa hingga saat ini Sendy belum masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi.

Nama Sendy kembali disebut oleh Romadi, saksi yang bekerja sebagai kuli angkut muatan dari truk ke pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Mentok. 

Romadi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500.000 oleh Sendy untuk mengangkut sekitar 10 karung pasir timah ke bibir pantai. Namun, hingga Sendy menghilang dan kasus ini bergulir ke persidangan, upah tersebut belum pernah ia terima.

•Aktivitas Gudang dan Modus Operandi Pelaku

Sebelumnya pada sidang yang sama, Ketua RT setempat, Jarkasi, juga memberikan kesaksian terkait aktivitas pengolahan timah ilegal ini. Jarkasi menyebut gudang milik terdakwa Ahyan diduga kuat sudah beroperasi selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Jarkasi menambahkan, dirinya sempat diminta mendampingi aparat kepolisian saat penggerebekan gudang milik Ahyan. Meski saat digerebek kondisi gudang sudah kosong tanpa pasir timah, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat produksi. 

Di antaranya adalah alat penggorengan timah, sekop, timbangan, serta sekitar 20 karung tailing (sisa hasil pengolahan) timah. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026 di kawasan pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. 

Modus operandi kelompok ini adalah mengangkut pasir timah menggunakan truk ke pinggir pantai, membawanya dengan perahu kecil ke tengah laut, lalu memindahkannya ke kapal cepat (kapal hantu) untuk diselundupkan langsung ke Malaysia.

Hingga saat ini, penegak hukum telah menetapkan lima orang terdakwa yang dibagi ke dalam empat berkas perkara (splitsing) terpisah di PN Mentok. Mulai dari Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun (alm) (Nomor Perkara: 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk). 

Kemudian Visal alias Aliung (Nomor Perkara: 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk) dan Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) (Nomor Perkara: 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk)Haryanto alias Ahyan (Nomor Perkara: 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *