
BELITUNG, BN16BANGKA – Penanganan dugaan penampungan puluhan ton pasir timah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.
Setelah sempat menjadi sorotan publik karena proses pengamanan barang bukti tertunda, jajaran Polres Belitung akhirnya menyita dan memindahkan sekitar 50 ton pasir timah dari sebuah rumah di Jalan Bicong, Selasa (4/8/2026).
Penyitaan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung dengan pengawalan ketat personel bersenjata dari Batalyon B Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan ratusan karung berisi pasir timah diangkut dari dalam rumah menuju sejumlah truk untuk kemudian dibawa ke Mako Brimob sebagai barang bukti penyelidikan.
Proses tersebut dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon bersama Kanit Tipidter Ipda Dedi Suryadi beserta personel Satreskrim.
Karung-karung pasir timah sebelumnya tersimpan di berbagai ruangan rumah, mulai dari ruang tamu, kamar hingga dapur.
Polda Babel Turun Langsung
Pada hari yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti juga mendatangi lokasi penyimpanan barang bukti.
Kehadiran Polda Babel menandai meningkatnya perhatian terhadap perkara yang sebelumnya memicu polemik setelah proses pengamanan awal diklaim sempat terhambat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aparat kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan maupun pengendalian pasir timah tersebut.
Sejumlah nama, termasuk Afu, Apin, Abok, serta sebuah badan usaha yang disebut dalam sejumlah pemberitaan, dikabarkan masuk dalam proses pendalaman penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun keterangan resmi kepolisian yang mengonfirmasi status hukum pihak-pihak tersebut.
Sempat Diwarnai Polemik
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Satreskrim Polres Belitung menggerebek lokasi penyimpanan pasir timah pada Senin (3/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, saat proses pengamanan berlangsung, anggota Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa pasir timah tersebut telah didata dan direncanakan akan dikirim ke Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung dalam skema kemitraan IUP PT Timah.
Klaim tersebut menyebabkan proses pengamanan barang bukti tidak langsung dilanjutkan saat itu.
KBO Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon sebelumnya menjelaskan bahwa polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya lokasi penyimpanan bijih timah dalam jumlah besar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang penyimpanan bijih timah di Air Merbau. Di lokasi kami menemukan sekitar 50 ton timah.
Berselang sekitar setengah jam kemudian datang Satlap Tricakti yang menyampaikan bahwa timah tersebut sudah didata dan akan dikirim ke GBT Gantung,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Publik Soroti Transparansi Penanganan
Polemik yang sempat terjadi memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar hukum klaim bahwa pasir timah tersebut merupakan bagian dari kemitraan resmi.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat dokumen administrasi, perjanjian kerja sama, surat perintah kerja (SPK), maupun dokumen lain yang dapat membuktikan legalitas asal usul pasir timah tersebut.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai dokumen yang dimaksud.
Di sisi lain, aparat kepolisian memilih melanjutkan proses hukum dengan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Dalami Asal Usul Pasir Timah
Selain mengamankan puluhan ton pasir timah, penyidik kini juga mendalami asal usul material tersebut, termasuk dugaan sumber pengambilan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan tata niaga mineral yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Selasa sore, proses pemindahan seluruh barang bukti masih berlangsung.
Sementara itu, Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pemilik rumah maupun hasil penyelidikan terbaru.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satlap Tricakti, pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Red)
