Kolektor Mono Diduga Tampung Timah Ilegal dari Hutan Lindung, Warga Minta APH Tindak Tegas Hulu hingga Hilir

Bangka Selatan – Sabtu, 1 Agustus 2026

(BN16BANGKA)

Dugaan aktivitas penampungan pasir timah yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Kubu kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan, melainkan juga mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi yang bekerja secara berkelanjutan, mulai dari lokasi penambangan, proses pengangkutan, penampungan, hingga dugaan pemasaran hasil tambang.

Nama seorang kolektor yang dikenal dengan sebutan Mono, yang disebut beraktivitas di Dusun Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah yang berasal dari kawasan hutan lindung.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas keluar-masuk pasir timah diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Masyarakat pun mempertanyakan apakah aktivitas tersebut hanya melibatkan pekerja lapangan atau justru berkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat persinggahan material sebelum didistribusikan ke lokasi lain.

«”Setahu kami, pasir timah yang masuk ke lokasi itu diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Kubu. Karena itu, aparat harus menelusuri semuanya, mulai dari penambang, pengangkut, penampung, hingga pihak yang diduga menerima hasilnya,” ujar sumber tersebut.»

Keterangan itu tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, informasi yang beredar di tengah masyarakat telah memunculkan pertanyaan besar mengenai pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi tersebut.

Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Seluruh jalur distribusi dinilai harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk sumber pendanaan, alat angkut, lokasi penampungan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Desakan pun mengarah kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan aparat penegak hukum lainnya agar segera melakukan penyelidikan secara mendalam.

Menurut masyarakat, kawasan hutan lindung merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum harus ditindak secara tegas, terukur, dan transparan.

Masyarakat juga berharap aparat tidak hanya memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan jalannya distribusi dari balik layar.

“Jangan berhenti di hilir. Telusuri dari hulu hingga ke muara agar semuanya menjadi terang,” ungkap seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi. Seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *