BN16 BANGKA
BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial JM (49), berhasil diringkus Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Tersangka ditangkap di Belinyu, Kabupaten Bangka, setelah melarikan diri pasca-kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Agustus 2025 tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di teras depan sebuah rumah kontrakan di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Berdasarkan kronologi yang dirilis pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh rasa kesal JM terhadap korban, HI alias BKR (53). Empat hari sebelum kejadian, JM kehilangan uang sebesar Rp 2.000.000, dan mencurigai korban sebagai pelakunya.
Pada hari kejadian, JM sedang duduk di teras depan kontrakan bersama tiga orang rekannya. Korban, HI alias BKR, melintas di depan tersangka. Saat itu, JM menyapa korban dengan “HALO BRO, AKU MINTA MAAP,” namun dibalas korban dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk tersangka, “KAU TU BASING-BASING TUDUH”. Seorang saksi yang berada di lokasi sempat melerai keduanya, dan mereka pun masuk ke rumah masing-masing.
Tidak lama berselang, JM yang berada di dalam rumah kontrakan mendengar keributan dari luar. Ia keluar dan bertanya kepada saksi, “SIAPO YANG RIBUT-RIBUT TADI.” Saksi tersebut menjawab, “LARI LAH BANG, BANG BKR NGAMUK SAMBIL MEMBAWA PARANG,”.
Mendengar hal itu, JM kembali masuk ke kontrakannya untuk mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam rumah.
Sambil memegang pisau, JM berdiri di samping tangga. Ketika korban keluar dan menuruni tangga, JM langsung mengapit leher korban dari belakang dengan tangan kirinya dan menusukkan pisau yang dipegang tangan kanannya sebanyak empat kali ke arah punggung korban. Korban berusaha memberontak dan berhasil melarikan diri sambil berteriak minta tolong, “TOLONG, TOLONG, TOLONG.” Setelah kejadian, korban meninggal dunia di rumah sakit.
Melihat korban lari, JM melarikan diri dengan sepeda motornya menuju Belinyu, Kabupaten Bangka. Namun, pelarian JM tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Macan Putih berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Senin, 18 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB, di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu. Setelah diinterogasi, JM mengakui perbuatannya.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, dan satu helai handuk berwarna merah kolaborasi biru bertuliskan BARCELONA.
Atas perbuatannya, JM kini dihadapkan pada ancaman pidana penjara. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang “Penganiayaan mengakibatkan mati,” dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.









