Mantan Account Officer BUMN Dieksekusi ke Lapas Tua Tunu atas Vonis Kasasi Mahkamah Agung

BN16 BANGKA

 

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Handika Kurniawan Akasse, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1666/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.

 

Handika Kurniawan Akasse, pria kelahiran Pangkalpinang, 29 Mei 1988, merupakan karyawan BUMN yang menjabat sebagai Account Officer di PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Cabang Pangkalpinang. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7495 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tertanggal 19 Maret 2025.

 

“Menyatakan Terdakwa Handika Kurniawan Akasse terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” bunyi amar putusan MA.

 

Dalam putusan tersebut, Handika dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Selain itu, MA juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan. Barang bukti yang terdiri dari nomor 1 hingga 667 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa lain, yakni Andi Irawan bin Aida.

 

Dalam eksekusi tersebut, Jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

 

Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Handika berlangsung aman dan kondusif.

 

“Eksekusi berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Kami memastikan seluruh hak hukum terpidana tetap dihormati,” ungkapnya.

 

Dengan tuntasnya eksekusi ini, Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *