
PANGKALPINANG – Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang anggota TNI Angkatan Darat kini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung. Seorang advokat sekaligus warga Kota Pangkalpinang, GI S.H, resmi melaporkan seorang prajurit berinisial Pratu M Nik ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/5 Bangka atas dugaan hubungan khusus dengan istrinya yang berujung pada keretakan rumah tangga. Senin (15/6/2026)
Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan sejak 19 Maret 2026. Namun hingga pertengahan Juni 2026, Gallan mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah ia layangkan kepada sejumlah institusi militer, mulai dari Komandan Yonif 147/Ksatria Garuda Jaya (KGJ), Danrem 045 Gaya, hingga Denpom II/Bangka.
Merasa pengaduannya belum memperoleh tindak lanjut yang jelas, Gallan akhirnya menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Senin (15/6/2026).
“Kami berharap laporan ini sampai kepada Pangdam II/Sriwijaya dan Panglima TNI sehingga mendapatkan perhatian serius,” ujar GI
Dalam keterangannya, GI menjelaskan dirinya menikah secara sah dengan Jenny Ariska pada 7 Agustus 2020 dan telah dikaruniai seorang anak. Menurutnya, rumah tangga mereka semula berjalan harmonis sebelum muncul dugaan hubungan antara istrinya dengan seorang anggota TNI.
Ia mengaku pertama kali mengetahui dugaan tersebut pada 16 November 2025 sekitar pukul 01.06 WIB saat melihat panggilan video WhatsApp masuk ke telepon seluler istrinya. Ketika panggilan itu diangkat, GI mengaku melihat seorang pria tanpa mengenakan baju yang diduga merupakan terlapor.
Kecurigaan itu kemudian mendorongnya memeriksa telepon seluler sang istri. Dari pemeriksaan tersebut, GI mengklaim menemukan riwayat panggilan video berdurasi sekitar satu jam serta sejumlah percakapan yang menurutnya mengindikasikan adanya hubungan khusus antara keduanya.
Menurut GI, sejak saat itu hubungan rumah tangga mereka mulai mengalami keretakan. Pertengkaran disebut semakin sering terjadi hingga akhirnya pada 13 Desember 2025 istrinya meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya.
Tidak berhenti di situ, GI juga menguraikan sejumlah dugaan komunikasi lanjutan yang menurutnya masih berlangsung antara istrinya dan terlapor, termasuk percakapan melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Ia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada terlapor melalui WhatsApp, SMS, Messenger, maupun TikTok. Namun, menurut pengakuannya, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan respons.
Sebagai dasar laporannya, GI menyerahkan sejumlah dokumen yang disebutnya sebagai bukti pendukung, berupa tangkapan layar percakapan, riwayat panggilan video, SMS, serta dokumentasi komunikasi lainnya. Ia juga meminta penyidik Polisi Militer melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat telepon seluler yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Prajurit
Selain persoalan rumah tangga, GI menilai dugaan hubungan tersebut berpotensi menyentuh aspek disiplin dan kehormatan prajurit TNI.
Dalam lingkungan TNI, setiap prajurit terikat oleh berbagai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik militer yang mengatur perilaku dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat perbuatan yang mencederai kehormatan institusi, melanggar norma keprajuritan, atau melakukan tindakan asusila yang berdampak terhadap citra TNI, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum disiplin militer dan peraturan internal TNI.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang memberikan dasar penegakan disiplin terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran tata kehidupan militer maupun tindakan yang dapat merugikan kehormatan dan nama baik institusi.
Selain itu, pelanggaran terhadap norma keprajuritan juga dapat diproses melalui mekanisme hukum militer dan pembinaan personel berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran, penahanan disiplin, penundaan pendidikan atau kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga rekomendasi pemberhentian dari dinas militer apabila pelanggaran dinilai berat dan terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.
Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat berwenang.
Menunggu Sikap Resmi Institusi TNI
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pratu M Nik, pihak Jenny Ariska maupun Detasemen Polisi Militer II/5 Bangka terkait substansi laporan tersebut.
Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan dalam laporan pengaduan masih merupakan klaim sepihak dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Publik kini menunggu langkah dan respons institusi TNI dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga berpotensi menjadi ujian bagi penegakan disiplin, integritas, dan kehormatan prajurit di lingkungan TNI.
Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah yang dijunjung dalam sistem hukum Indonesia. (KBO Babel)
