Coreng Nama Baik Institusi, Empat Oknum Polisi di Bangka Barat Resmi Diberhentikan

Mentok, Bangka Barat – Senin, 15 Juni 2026 Sebanyak empat orang anggota Kepolisian yang bertugas di lingkungan Polres Bangka Barat secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Keempat anggota tersebut masing-masing adalah Aipda S, Bripka D, Bripka N, dan Bripka R. Proses pemberhentian dilakukan secara terbuka melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di lapangan apel Polres Bangka Barat, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026. Upacara ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama, perwira, bintara, serta tamtama yang masih aktif bertugas di lingkungan kepolisian setempat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam sambutannya menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas korps di mata masyarakat.

“Pemecatan ini bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan. Semua proses telah dilalui, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, hingga sidang kode etik dan sidang disiplin. Hasilnya terbukti keempat anggota ini melanggar aturan berat dan terlibat dalam permasalahan narkoba, yang mana hal ini bertentangan dengan sumpah janji dinas dan kewajiban sebagai aparat penegak hukum,” tegas AKBP Pradana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Bangka Barat bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan tindakan pidana dan penyalahgunaan narkoba. Sebagai garda terdepan keamanan dan ketertiban masyarakat, setiap anggota dituntut untuk memberikan contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam perbuatan yang merugikan dan merusak kepercayaan publik.

“Narkoba adalah musuh bersama, dan sangat memprihatinkan jika ada oknum dari dalam kepolisian yang justru terlibat di dalamnya. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami, dan jika ada yang merusaknya, maka konsekuensinya harus dijalankan seberat apa pun itu,” tambahnya.

Dengan dijatuhkannya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat, keempat mantan anggota tersebut kehilangan seluruh hak dan fasilitas yang didapatkan selama bertugas, serta nama baiknya dicabut dari daftar anggota Polri. Keputusan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.

AKBP Pradana menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan ketat, pembinaan, serta pemeriksaan rutin terhadap seluruh anggotanya. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang kembali dan memastikan seluruh jajaran tetap bersih, profesional, serta mampu menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap keempat mantan anggota tersebut masih berlanjut di jalur pidana umum, mengingat perbuatan yang dilakukannya juga merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *