
Bangka Barat,BN16BANGKA– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat melalui unit opsnal “Tim Macan Putih” kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yakni penganiayaan berat dan pencurian dengan pemberatan, Sabtu (02/05/2026).
Pelaku Penganiayaan Perempuan di Pait Jaya Diringkus,Aksi cepat tanggap ditunjukkan petugas dalam menangani kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang perempuan berinisial S.P (29) di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut. Korban melaporkan telah menjadi sasaran amarah Ferry Arnold (38), seorang buruh harian lepas, pada Jumat malam (01/05).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan secara brutal.
> “Korban mengalami pemukulan, tendangan, hingga pencekikan di bagian leher. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Ipda Yos Sudarso.
>
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu siang sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Macan Putih berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di wilayah Belo Laut.
Ferry kini mendekam di Mapolres Bangka Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu hasil visum korban untuk melengkapi berkas perkara.
🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
Kasus Pencurian Handphone: Dua Remaja Diamankan dalam 10 Jam
Di lokasi berbeda, Polres Bangka Barat juga mencatatkan prestasi gemilang dengan mengungkap kasus pencurian di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diringkus.
Peristiwa ini bermula saat korban N.A.Y (37) menyadari ponsel merek *Infinix* dan sejumlah uang tunai di dalam tasnya raib saat sedang diisi daya pada Jumat pagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,95 juta.
Jumat, 05.30 WIB:Korban menyadari pencurian.
Jumat, 15.05 WIB:Tim Buser mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sungai Baru.
Hasil:Petugas mengamankan dua remaja berinisial R (15) dan Z (16) yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handphone warna *titanium grey* telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Yos Sudarso.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap setiap aduan masyarakat.
Polres Bangka Barat juga menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur akan tetap mengikuti koridor hukum dan perlindungan anak yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melapor ke call center atau kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
(Sumber: Humas Polres Bangka Barat)
