
PANGKALPINANG — Praktik ilegal pasir timah di kawasan DAS Sungai Baturusa II, Selindung Baru, Kecamatan Gabek akhirnya terbongkar. Tim gabungan TNI Angkatan Laut melalui Intelijen Lanal Bangka Belitung bersama Satgassus Pusintelal melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan sekitar 1 ton pasir timah kering dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Operasi dimulai sekitar pukul 00.10 WIB hingga 05.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up serta 21 kampil pasir timah dengan estimasi nilai mencapai Rp299 juta. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan praktik ilegal terhadap komoditas strategis negara.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas ini diduga telah berjalan sekitar satu bulan dengan pola kerja sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari. Praktik tersebut dinilai terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan di kawasan aliran sungai.
Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik pasir timah tersebut belum diketahui secara pasti. Tim masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran guna mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait juga masih berlangsung.
Secara hukum, aktivitas penambangan dan pengelolaan timah tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti ada praktik distribusi ilegal atau penyelundupan, tidak menutup kemungkinan dijerat pula dengan pasal TPPU.
Penindakan ini membuka pertanyaan besar: siapa pemilik sebenarnya dan ke mana aliran pasir timah ini akan didistribusikan? Aparat penegak hukum (APH) didorong tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, tetapi mengusut hingga ke dalang utama dan jaringan di belakangnya.
Kasus ini akan terus dikawal. Penegakan hukum tidak boleh setengah jalan, Siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
( Indra )
