
Bangka Belitung – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta melindungi karya intelektual, Ketua LBH Milenial secara resmi mendaftarkan hak cipta lagu berjudul “LBH Milenial (Kenali Hukum, Jauhi Hukuman)” hari ini Senin 8/6/2026 melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung.
Pendaftaran hak cipta tersebut merupakan langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta sekaligus mendukung budaya penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Ketua LBH Milenial menyampaikan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai media edukasi hukum yang mudah diterima oleh masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui lirik yang sederhana dan pesan yang kuat, lagu ini diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk lebih memahami hukum serta menjauhi berbagai tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Lagu ini merupakan bagian dari upaya LBH Milenial dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kami berharap pesan ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ dapat menjadi pengingat bahwa pemahaman hukum sangat penting dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap karya cipta, pendaftaran hak cipta ini juga menjadi contoh bahwa setiap karya intelektual, baik berupa lagu, tulisan, maupun karya seni lainnya, memiliki nilai yang perlu dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Milenial berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dalam penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk karya seni dan musik, guna meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum.
“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” diharapkan dapat menjadi slogan sekaligus semangat bersama dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
( Indra )
