Kasus Retribusi Pasar Pangkalpinang Memanas, Giliran Bendahara UPT dan Juru Pungut Dipanggil Polresta

Pangkalpinang, BN16Bangka.com – Perkembangan polemik pembayaran sewa atau retribusi lapak pasar di Kota Pangkalpinang terus bergulir. Setelah Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Satya Putra, membenarkan telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Pangkalpinang, kini muncul informasi bahwa Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang juga akan dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang dikabarkan akan dipanggil penyidik Polresta Pangkalpinang pada Kamis, 10 September 2026.

Pemanggilan tersebut disebut masih berkaitan dengan persoalan pembayaran sewa atau retribusi pedagang pasar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang untuk memastikan informasi mengenai rencana pemanggilan tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik.

Juru Pungut SP Juga Dikabarkan Sudah Dipanggil

Sebelum informasi mengenai pemanggilan Bendahara UPT beredar, redaksi juga memperoleh informasi bahwa SP, yang disebut-sebut sebagai juru pungut retribusi pasar, dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang.

Namun, ketika redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada SP mengenai informasi tersebut, yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dikirimkan.

Dengan demikian, redaksi belum dapat memastikan secara independen mengenai waktu pemanggilan maupun materi keterangan yang diberikan SP kepada penyidik.

Konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, terlebih karena persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran dan pengelolaan retribusi pedagang.

Kepala UPT Sebelumnya Sudah Memberikan Keterangan

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Satya Putra, sebelumnya telah membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang.

“Yang jelas saya sudah kasih keterangan kepada penyidik sesuai kapasitas saya sebagai Kepala UPT Pasar,” ujar Satya saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (8/9/2026).

Satya menyebut dirinya baru sekitar dua bulan lebih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa atau retribusi pedagang, Satya membenarkannya.

“Iya, dan saya tidak mengetahui persoalan di periode yang dulu,” katanya.

Satya juga menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya fokus menjalankan tugas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

“Yang jelas di masa saya, saya bekerja bagaimana meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Alur Penerimaan Retribusi Jadi Perhatian

Dengan adanya informasi mengenai permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, perhatian publik kini mengarah pada bagaimana mekanisme penerimaan retribusi pasar selama ini dijalankan.

Sejumlah hal yang masih perlu diperjelas antara lain mekanisme pembayaran oleh pedagang, pencatatan penerimaan, penentuan tunggakan, peran juru pungut, hingga proses penyetoran dan pertanggungjawaban penerimaan tersebut sebagai pendapatan daerah.

Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya juga menyatakan akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait. Sementara Inspektorat Pangkalpinang disebut akan dilibatkan dalam proses inventarisasi untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan tersebut.

Meski demikian, permintaan keterangan oleh penyidik tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana ataupun berstatus sebagai tersangka. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan atau penyidikan serta bukti-bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bendahara UPT Pasar Pangkalpinang, SP selaku pihak yang disebut sebagai juru pungut, serta pihak Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

BN16Bangka.com akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah

(*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *