“Katanya Disatgasin, Kok Kolektor Timah Ilegal Masih Leluasa ‘Nyetor’ Ke PT Timah?” “Ngaku Binaan Satgas Tri Cakti, Kolektor Timah Ilegal Cuma ‘Setoran’ via WhatsApp?”

Sungailiat, BN16BANGKA— Dugaan praktik penyimpangan dalam tata niaga dan rantai pasok komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas para kolektor biji timah rumahan yang diduga mengklaim diri sebagai “binaan” Satuan Tugas (Satgas) Tri Cakti, sembari menyalurkan hasil tambang dari lokasi ilegal ke pos-pos penerimaan PT Timah Tbk.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan kritis terkait lonjakan profitabilitas PT Timah Tbk pada 2026.

Muncul dugaan dari sejumlah kalangan bahwa peningkatkan performa finansial BUMN tersebut tidak lepas dari pasokan biji timah yang asal-usul (traceability) sumber penambangannya belum terverifikasi secara sah.

Aktivis asal Bangka Belitung, Angga Siswanto, mengungkapkan kejanggalan pola transaksi yang dinilai sudah menjadi rahasia umum di lapangan, khususnya di wilayah Bangka Induk.

“Banyak kolektor rumahan mengaku sebagai binaan Satgas Tri Cakti. Sebagai contoh, jika seorang kolektor mendapatkan 100 kg biji timah per hari, mereka melaporkan via pesan WhatsApp ke oknum Satgas hanya sekitar 20 kg. Sisanya disalurkan dengan dalih setoran ke pos PT Timah. Pola seperti ini sudah mengakar,” tegas Angga saat memberikan keterangan.(Sabtu,5-9-2026)

Kontradiksi Aktivitas Ilegal dan Komitmen Presiden

Praktek ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Panglima TNI untuk membentuk Satgas Tri Cakti di bawah komando Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto. Satgas ini sejatinya diamanatkan untuk menertibkan tata niaga, memutus mata rantai penambangan tanpa izin (PETI), serta memulihkan potensi kerugian negara.

Meskipun dalam pidato resmi Presiden disebutkan bahwa setidaknya 1.000 titik tambang ilegal telah ditertibkan, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan tanpa izin masih marak terjadi di sejumlah kawasan sensitif, seperti:

Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan Mangrove Nelayan 1 dan 2

Kawasan DAS dan Mangrove Jada Bahrin

Aliran Sungai Baturusa

Hutan Kawasan Lintas Timur (dekat RSUP Babel), yang diduga melibatkan oknum Sekretaris Desa (YG) dan oknum warga setempat (LAN) dalam penambangan timah dan emas.

Tuntutan Penindakan Represif dan Rencana Pengaduan ke Istana

Angga menilai belum ada langkah penindakan hukum yang cukup represif dari jajaran Polda Babel, Polres Bangka, maupun Satgas Tri Cakti terhadap para kolektor rumahan dan pelaku penyelundupan.

Hal ini dikhawatirkan mengulang preseden buruk penegakan hukum dalam tata kelola komoditas tambang di daerah tersebut.Sebagai langkah konkret, Angga menyatakan siap membawa laporan evaluasi ini secara langsung ke tingkat pusat.

“Dalam waktu dekat, saya akan bersurat dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy, melalui saluran resmi yang kami miliki.

Presiden harus mendengar kondisi empiris dan realitas aplikasi di lapangan Bangka Belitung. Jangan sampai Satgas Tri Cakti justru dimanfaatkan oleh oknum kolektor ilegal,” tambahnya.

Menguji Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satgas

Penilaian masyarakat dan pemerhati lingkungan kini tertuju pada efektivitas mandat Satgas Tri Cakti.

Berdasarkan ketentuannya, Satgas bertugas:

Mencegah Penyelundupan: Mengamankan titik keluar-masuk pelabuhan (termasuk pelabuhan tikus), memeriksa muatan kapal/kendaraan, dan menggagalkan pengiriman timah ilegal.

Menertibkan Tata Niaga: Mengawasi Gudang Besar Penyimpanan Timah (GBT) dan memastikan rantai pasok ke PT Timah berjalan sesuai hukum.

Sinergi Lintas Instansi: Berkoordinasi dengan Polda Babel, Kejaksaan Tinggi, Lanal, Korem 045/Garuda Jaya, dan instansi teknis lainnya.

Transparansi: Publikasi hasil operasi secara terbuka guna menjaga penerimaan negara.

Perlu ditegaskan bahwa Satgas Tri Cakti berfungsi dalam ranah koordinasi, pengawasan, dan pencegahan — bukan lembaga penyidikan. Penindakan hukum penuh tetap berada di tangan Kepolisian dan Kejaksaan.

Publik kini menantikan langkah nyata dari instansi penegak hukum dan evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat untuk memastikan tata kelola timah di Bangka Belitung berjalan transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik kecurangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *