
PANGKALPINANG,BN16BANGKA— Dugaan persoalan pengelolaan uang sewa kios dan lapak pasar di Kota Pangkalpinang memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya mencuat dari pengakuan sejumlah pedagang kini disebut mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum, Sabtu 5/9/2026.
Informasi yang diterima Advokatnews.com, juru pungut pasar berinisial SP telah dipanggil penyidik Polresta Pangkalpinang, Kamis (3/9/2026), untuk dimintai keterangan terkait pembayaran dan penyetoran uang sewa kios maupun lapak pasar.
Informasi yang sama menyebutkan, Kepala UPT Pasar Pangkalpinang dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (7/9/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi penting karena sebelumnya terdapat sejumlah pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios, tetapi dalam data UPT Pasar masih tercatat sebagai penunggak.
Uang Sudah Dibayar, Mengapa Masih Tercatat Menunggak?
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan adanya dugaan pembayaran sewa tahun 2024 dan 2025 yang telah diterima dari pedagang, namun diduga tidak seluruhnya tercatat dan disetorkan sebagai penerimaan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Persoalan tersebut kemudian disebut berkaitan dengan adanya pengajuan pemutihan atau penghapusan tunggakan pada 2026, dengan alasan kondisi pasar sepi dan pedagang mengalami kesulitan membayar.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini membutuhkan pemeriksaan yang lebih dari sekadar administrasi.
Pedagang mengaku telah membayar. Data pemerintah menyebut masih menunggak. Lalu, di mana posisi uang yang telah dibayarkan tersebut?
Pertanyaan itulah yang perlu dijawab berdasarkan bukti.
Penyidik perlu menelusuri slip tagihan, kuitansi atau bukti pembayaran, daftar pedagang, surat tugas juru pungut, laporan penerimaan, bukti penyetoran serta rekening penerimaan daerah.
Dari sana dapat diketahui apakah terjadi kesalahan administrasi, kelalaian, atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.
Target 2026 Lebih dari Rp3 Miliar, Realisasi Disebut Belum 50 Persen
Sorotan terhadap penerimaan pasar semakin menarik karena sektor tersebut berkaitan dengan pendapatan daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, target penerimaan sektor pasar tahun 2026 disebut lebih dari Rp3 miliar, sedangkan realisasinya hingga saat ini disebut belum mencapai 50 persen.
Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rendahnya realisasi tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kondisi pasar, jumlah kios aktif dan kemampuan pedagang membayar dapat memengaruhi penerimaan.
Namun, ketika rendahnya realisasi tersebut beriringan dengan adanya pengakuan pedagang yang menyatakan telah membayar tetapi masih tercatat menunggak, maka sistem pendataan, pemungutan dan penyetoran patut diperiksa.
Target 2027 Dikabarkan Turun Menjadi Rp1,8 Miliar
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa UPT Pasar disebut mengusulkan target penerimaan sektor pasar tahun 2027 menjadi sekitar Rp1,8 miliar, atau lebih rendah dibandingkan target tahun 2026.
Informasi mengenai usulan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk apakah telah memperoleh persetujuan resmi.
Jika benar, publik tentu berhak mengetahui dasar kajian penurunan target tersebut.
Apakah berdasarkan potensi riil pasar, jumlah kios yang aktif, kondisi ekonomi pedagang, atau evaluasi terhadap realisasi penerimaan tahun berjalan?
Penurunan target bukan persoalan apabila dilakukan berdasarkan kajian yang objektif dan sesuai ketentuan. Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa seluruh potensi penerimaan telah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Polisi Diminta Telusuri Aliran Uang
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Parit Lalang, Pasar Kemangi dan kawasan Basement Ramayana mengaku telah membayar sewa, namun masih tercatat memiliki tunggakan.
Salah satu contohnya, tiga kios di Pasar Parit Lalang yang menurut pengakuan pedagang telah dibayar untuk periode 2024 hingga 2026, tetapi dalam data UPT Pasar masih tercatat memiliki tunggakan sekitar Rp27,9 juta.
Keterangan tersebut tentu harus diverifikasi melalui dokumen dan bukti pembayaran.
Karena itu, pemeriksaan penyidik diharapkan tidak hanya berhenti pada siapa yang menerima pembayaran, tetapi juga menelusuri ke mana uang tersebut disetorkan dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi pemerintah daerah.
Jika nantinya ditemukan pembayaran yang seharusnya menjadi penerimaan daerah tetapi tidak tercatat atau tidak disetorkan, maka perlu dihitung secara jelas nilai penerimaan yang dipersoalkan dan apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah.
Bukan Vonis, Tetapi Pertanyaan yang Harus Dijawab
BN16BANGKA.COM tidak menempatkan pihak mana pun sebagai orang yang bersalah. Status hukum dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai data tunggakan.
Publik membutuhkan jawaban sederhana:
Jika pedagang benar telah membayar, apakah uang tersebut sudah masuk kas daerah?
Jika belum, siapa yang menerima dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Dan jika terdapat pemutihan tunggakan, apa dasar serta mekanisme hukumnya?
Pertanyaan tersebut penting karena uang yang dipungut dari pedagang merupakan bagian dari penerimaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polresta Pangkalpinang. Pemeriksaan terhadap juru pungut SP dan rencana pemeriksaan Kepala UPT Pasar diharapkan mampu membuka secara terang persoalan tersebut berdasarkan fakta dan bukti.
Bukan soal siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan ke mana setiap rupiah uang sewa pasar mengalir dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
BN16BANGKA.COM akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan ini dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber Advokatnews.com
