
PANGKALPINANG, BN16BANGKA – Integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali diguncang isu miring. Beredarnya rekaman video yang memperlihatkan para narapidana (napi) dengan bebas menggunakan telepon seluler (HP) di dalam sel, memicu gelombang protes dan pertanyaan besar dari masyarakat: Apakah penegakan hukum di dalam Lapas sudah tumpul?
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari narasumber tepercaya, praktik lancung ini diduga melibatkan jaringan yang rapi di dalam Lapas.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini mencuat di tengah upaya instansi terkait yang gencar melakukan pertemuan formal dengan insan pers, yang kini dinilai publik hanya sebatas ‘kamuflase’ dan seremoni tanpa tindakan nyata di lapangan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum napi yang berstatus sebagai Tamping (Narapidana Pendamping) Register. Dengan status tersebut, napi berinisial AB yang menghuni Kamar DP5, diduga memiliki kebebasan eksklusif.
AB disebut-sebut bebas menggunakan HP sesuka hati, mengendalikan peredaran gelap narkoba, hingga memasukkan barang haram tersebut ke dalam lingkungan Lapas. Tak hanya itu, AB juga disinyalir memiliki privilese untuk berpindah-pindah kamar sesuai keinginannya tanpa ada tindakan tegas dari petugas.
Kondisi serupa juga terjadi di “Kamar Koordinasi”, di mana seorang napi berinisial BM diduga kuat menjadi salah satu aktor yang mendapat kelonggaran fasilitas. Selain itu, nama napi berinisial Rmdhon, asal Desa Keretak, juga ikut terseret dalam pusaran pelanggaran disiplin ini.
Rekam Jejak Pelanggaran: Dari Video Call Hingga Tumbalkan Anak Buah
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para napi di dalam Lapas tersebut seringkali mengajak pihak luar untuk melakukan video call(VC) yang kemudian direkam.
Rekam jejak digital ini menjadi bukti tak terbantahkan mengenai lemahnya pengawasan:
1 April 2026:Ditemukan bukti awal napi melakukan aktivitas video call dari dalam kamar hunian.
28 April 2026:Berdasarkan data dari narasumber, insial Hen tercium modus kotor di mana salah satu napi diduga sengaja “menumbalkan” anak buahnya sendiri untuk menutupi jaringan yang lebih besar di dalam Lapas.
Mei 2026 (Terbaru): Kembali beredar rekaman video amatir yang memperlihatkan para napi di dalam kamar hunian secara terang-terangan sedang asyik menggunakan gadget.
Masyarakat Mempertanyakan Komitmen Aparat, Desak Kakanwil Bertindak
Mencuatnya kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Babel. Publik menilai ada “permainan mata” antara oknum petugas dan para warga binaan yang memiliki kekuatan finansial.
“Pertemuan demi pertemuan dengan pers atau deklarasi antipandung itu jangan cuma jadi pajangan. Kami butuh tindakan Reall. Kenapa barang dilarang seperti HP dan narkoba bisa bebas masuk? Di mana fungsi kontrol sipir?” ungkap salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram.
Mengingat angka peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kian memprihatinkan, masyarakat mendesak tindakan nyata dan respons cepat dari:
1.Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bangka Belitung.
2.Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) serta instansi terkait.
Publik menuntut adanya sidak (inspeksi mendadak) total, pembersihan internal dari oknum petugas yang “nakal”, serta sanksi isolasi bagi napi berinisial AB, BM, dan Rmdhon jika terbukti melanggar.
Selamatkan generasi muda Bangka Belitung dari kehancuran narkoba; hukum tidak boleh kalah oleh tembok Lapas! (BN16BANGKA)
