
Rapat paripurna Persetujuan kua PPAS tahun 2027 dan Persetujuan kebijakan umum perubahan Anggaran(KUPA)Tahun 2026
BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu, S.E., tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Betason II, Kompleks Pemda Bangka Barat, dimulai pukul 02.00 WIB. Siang

Dalam pembukaannya, Badri Syamsu mengonfirmasi bahwa rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota dewan.
“Rapat dihadiri oleh 18 orang anggota DPRD, sementara 8 orang berhalangan hadir dengan keterangan izin, dan sisanya dalam konfirmasi. Maka dari itu, rapat resmi dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Badri.
Badri memaparkan bahwa draf KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah diserahkan oleh Bupati Bangka Barat pada 6 Agustus 2026 lalu. Dokumen tersebut kemudian melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
*Proyeksi Anggaran 2027*

Bupati Bangka Barat, Markus, S.H., menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan sejak 10 Juli 2026 telah selesai dibahas bersama secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati memaparkan rincian proyeksi kerangka anggaran untuk Tahun 2027 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp806.353.789.459,00
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp108.173.319.459,00
Pendapatan Transfer: Rp698.180.470.000,00
Belanja Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp1.082.120.977.364,58
Atas perbandingan total pendapatan dan belanja daerah tersebut, terdapat proyeksi defisit anggaran sebesar Rp275.767.187.905,58.
Menanggapi defisit tersebut, Markus menjelaskan bahwa seluruh angka defisit akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan rincian:
Penerimaan Pembiayaan: Rp304.355.399.287,58
Pengeluaran Pembiayaan: Rp28.588.211.382,00
“Pada hari ini, rasa syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas ditandatanganinya kesepakatan bersama ini. Hal ini menjadi komitmen kita dalam menjaga keharmonisan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Markus.
Dihadiri Unsur Forkopimda dan Pejabat Daerah

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, di antaranya:
Kajari Bangka Barat: Ahmad Patoni, S.H.
Polres Bangka Barat: Diwakili oleh Bapak Deki
Kodim 0431/Bangka Barat: Diwakili oleh Letkol Fadil
Pengadilan Negeri Mentok: Diwakili oleh Bapak Iwan Gunawan
Perwakilan Pengadilan Agama Mentok
Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekda Kab. Bangka Barat
Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bangka Barat
Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua IKAD, dan Ketua DWP Kab. Bangka Barat
Pimpinan KPU, Bawaslu, instansi vertikal, serta pimpinan BUMN/BUMD Bangka Barat.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan KUPA 2026 ini diharapkan menjadi landasan pacu bagi percepatan pembangunan daerah serta efisiensi penggunaan anggaran Pemkab Bangka Barat ke depan.
