
BANGKA BARAT, BN16BANGKA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bergerak cepat menyikapi konflik lahan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengonfirmasi bahwa perusahaan yang tengah melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan pabrik CPO tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Mereka baru mengajukan, baru mau mengajukan, belum ada izinnya,” tegas Markus saat diwawancarai usai memimpin audiensi di Gedung OR I Kantor Bupati Bangka Barat, Jumat (25/9/2026).
Meskipun belum memiliki izin, aktivitas di lapangan dilaporkan sudah berjalan. Berdasarkan data yang terungkap dalam audiensi, pihak perusahaan yang dipimpin oleh Bambang selaku Direktur dan Ahon Bakit selaku Komisaris ini telah membabat lahan seluas puluhan hektare.
“Tadi kalau tidak salah sudah 30 hektare kurang lebih yang sudah dibabat. Menurut keterangan dari Pak Bambang, aktivitasnya baru sebatas land clearing,” kata Markus.
Guna memastikan kondisi riil dan meredam potensi konflik, Pemkab Bangka Barat sepakat untuk menerjunkan tim gabungan langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026) mendatang.
Tim ini akan melibatkan sejumlah instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pertanian, Dinas PTSP, Dinas PUPR, hingga Camat Jebus.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam peninjauan tersebut, Markus menyatakan bahwa pengecekan awal akan murni dilakukan oleh internal pemda melalui dinas terkait, khususnya Dinas LH yang memiliki kapasitas teknis untuk menilai kondisi lapangan.
“Kami tidak melibatkan APH terlebih dahulu. Dinas LH nanti yang tahu dan bisa melihat langsung ke lapangan. Hasil dari turun ke lapangan itu yang akan menentukan langkah kami selanjutnya. Saat ini kami baru mendengarkan klaim dari kedua belah pihak, baik perusahaan maupun perwakilan masyarakat yang diwakili Pak Kasim,” jelasnya.
Markus menggarisbawahi bahwa posisi Pemkab Bangka Barat adalah mencari jalan keluar terbaik demi menjaga keharmonisan masyarakat tanpa harus menutup diri dari masuknya modal luar.
“Prinsipnya kita tidak boleh anti-investasi, karena investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menguntungkan masyarakat, dan daerah. Namun, investasi juga tidak boleh merugikan masyarakat. Kita cari solusi dan jalan terbaik,” pungkas Markus.
Sementara itu, terkait isu adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada masyarakat untuk memperlancar aktivitas proyek, Markus enggan berkomentar banyak dan menyatakan hal tersebut tidak masuk dalam pembahasan audiensi resmi.(Red)
