
BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat pada Rabu (30/9/2026).
Sidang paripurna yang krusial bagi arah pembangunan daerah menjelang akhir tahun anggaran ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, didampingi jajaran pimpinan serta dihadiri oleh para anggota dewan dan unsur eksekutif.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan dari panitia khusus (pansus). Menyadari pentingnya percepatan tahapan agar dokumen raperda segera dapat diajukan kepada Gubernur untuk proses evaluasi, pimpinan rapat mengarahkan pengambilan keputusan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Saat ditanya oleh pimpinan rapat mengenai persetujuan pengesahan tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak menyatakan kata “Setuju”.
“Apakah saudara-saudara anggota dewan dapat menerima dan menyetujui terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2026 ini?” tanya Badri Syamsu, yang langsung disambut jawaban bulat dari forum sidang.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat, Yudi Hermanto, membacakan diktum keputusan resmi yang menginstruksikan pihak eksekutif untuk segera membawa dokumen ini ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan kepada Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat setelah dilakukan evaluasi sebagaimana mestinya,” tegas Yudi dalam pembacaan ketetapan tersebut.
Dalam pemaparan nota keuangan, Bupati Bangka Barat, Markus, merinci postur anggaran terbaru yang mencakup penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah:
Pendapatan Daerah, Mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp70.419.246.824,36, sehingga total proyeksi pendapatan yang semula Rp807.017.808.900 kini terkerek menjadi Rp877.437.054.724,36.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Naik dari Rp106.837.337.900 bertambah Rp10.509.006.824,36 menjadi Rp117.346.344.762,36.
Dana Transfer, Bergeser dari Rp700.180.470.000 bertambah Rp57.910.240.000 menjadi Rp758.090.710.000.
Belanja Daerah, Dianggarkan naik sebesar Rp70.459.259.125,43 dari alokasi awal Rp887.379.484.150,91, menjadikan total pagu belanja pada Perubahan APBD 2026 menyentuh angka Rp957.638.539.676,34.
Defisit dan Pembiayaan, Dari selisih pendapatan dan belanja, tercatat defisit anggaran sebesar Rp80.201.484.951,98, yang secara seimbang ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan netto dengan nominal yang sama.
Penerimaan Pembiayaan, Berubah dari Rp81.361.676.650,91 menjadi Rp82.390.651.618,98.
Pengeluaran Pembiayaan, Semula diproyeksikan Rp1.000.000.000 disesuaikan menjadi Rp2.189.166.667.
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 ini secara aklamasi, pihak legislatif dan eksekutif bergerak cepat.
Dokumen rancangan perda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Bangka Belitung guna menjalani evaluasi administratif sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat.(Red)
