Buta Karena Cemburu, Pria di Bangka Barat Tega Seret dan Cekik Kekasihnya: Korban Alami Trauma Berat

BANGKA BARAT, BN16BANGKA– Tabir asmara yang berujung pada tindakan brutal kembali mencuat di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Seorang wanita berinisial P.A harus mengalami trauma mendalam setelah diduga menjadi korban penganiayaan keji oleh kekasih atau teman dekatnya sendiri, pria berinisial ADP.

Aksi kekerasan yang dipicu oleh rasa cemburu buta ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Barat.

Berdasarkan data yang dihimpun, petaka tersebut bermula pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian berawal saat ADP memeriksa ponsel milik P.A dan mendapati pesan singkat antara korban dengan seorang pria berinisial PJ.

Meski korban sudah menjelaskan bahwa komunikasi tersebut murni urusan domestik—yakni membeli token listrik—ADP yang sudah tersulut emosi langsung melontarkan makian dengan kata-kata kasar dan merendahkan.

“Kau dengar dulu penjelasan ku, ku hanya beli token kek Pj,” tiru korban mengingat ucapannya saat mencoba menenangkan pelaku kala itu. Namun, klarifikasi tersebut justru dibalas dengan tindakan fisik yang membabi buta.

Tanpa belas kasihan, ADP langsung menjambak rambut korban menggunakan kedua tangannya dan menyeret wanita malang tersebut dari ruang tamu ke dalam kamar. 

Di dalam kamar itulah penganiayaan secara beruntun terjadi:

 * Pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali.

* Menjepit jari-jari tangan kiri korban menggunakan sikut kanannya selama kurang lebih 2 menit.

* Melayangkan kembali pukulan ke arah kepala sebanyak 4 kali.

* Mencekik leher korban dengan tangan kanan selama sekitar 10 detik hingga korban kesulitan bernapas.

* Kembali memukul kepala korban sebanyak 2 kali, dan diakhiri dengan tendangan keras ke arah perut korban sebanyak 2 kali.

Setelah pelaku menghentikan aksinya, korban yang berada dalam kondisi lemas merangkak ke dapur untuk mengambil minum. 

Di tengah rasa sakit yang menjalar di sekujur tubuh, korban mengganti pakaian dan menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. 

Tantangan korban hanya dijawab dingin oleh pelaku,”Aok lah” (Iya saja). Korban pun langsung bergegas menuju Mapolres Bangka Barat.

Trauma Berat dan Hasil Visum RSUD Sejiran Setason,Guna memperkuat bukti hukum, korban P.A telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sejiran Setason. 

Pihak rumah sakit pun diketahui telah resmi mengeluarkan hasil visum yang merekam jejak kekerasan fisik yang dialami korban.

Dampak dari penganiayaan ini rupanya tidak hanya membekas di tubuh. 

Saat mendatangi Kantor Redaksi untuk melakukan konsultasi hukum dan moral pada Jumat (22/5/2026), P.A tampak mengalami trauma psikologis yang sangat berat.

Kepada Redaksi BN16BANGKA, korban terisak menceritakan bahwa tindakan brutal ADP ternyata bukan yang pertama kali. 

Pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan penganiayaan serupa dan kerap melontarkan ancaman verbal yang membuat korban hidup dalam ketakutan.

Akibat rentetan kekerasan tersebut, P.A kini mengalami gangguan tidur yang parah akibat pembengkakan di bagian kepala akibat hantaman bertubi-tubi. 

Trauma mendalam ini juga membuat korban lumpuh total dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan tidak mampu bekerja seperti sedia kala.

Penyidik PPA Polres Bangka Barat Angkat Bicara,Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan ini. 

Saat dikonfirmasi oleh Redaksi pada Kamis (21/5/2026), salah satu anggota tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban berinisial P.A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik,” ujarnya.

Jerat Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan dugaan penganiayaan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, khususnya terkait penganiayaan biasa

Berdasarkan Pasal 466 UU 1/2023:

1. Tindak pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

2. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat (atau dalam konteks ini trauma berat dan tidak bisa beraktivitas/bekerja), pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, karena tindakan ini dilakukan secara berulang (tiga kali) dan disertai dengan ancaman, penyidik dapat mempertimbangkan pasal perluasan terkait perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) atau pengancaman yang memperberat hukuman pelaku.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada Polres Bangka Barat untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban perempuan yang hak-hak dan martabatnya telah dirampas secara brutal. Redaksi akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga meja hijau.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *