
PANGKALPINANG – Surat permohonan maaf yang diterbitkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Edi Irawan seolah menjadi amunisi baru bagi aktivis muda tersebut untuk kembali menyerang lembaga yang selama ini menjadi sasaran kritiknya. Jum’at (12/6/2026)
Dalam berbagai pernyataan, Edi menilai surat itu sebagai bukti bahwa KI Babel tidak menjalankan ketentuan hukum acara sebagaimana mestinya. Ia bahkan melontarkan kritik pedas dengan menyebut lembaga tersebut tidak memiliki inovasi, tidak memiliki inisiatif, dan gagal menjalankan tugas secara profesional.
Namun di balik narasi yang berusaha membangun kesan kemenangan itu, terdapat fakta yang jauh lebih penting untuk dibaca publik: seluruh tuduhan yang selama ini disampaikan Edi belum pernah sekalipun dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Bukan karena pengadilan menolak memeriksanya.
Bukan karena akses keadilan ditutup.
Melainkan karena Edi sendiri yang dua kali menghentikan proses hukum yang ia mulai.
Fakta tersebut tercatat jelas dalam perjalanan perkara di PTUN Pangkalpinang.
Perkara pertama dengan Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP dicabut oleh penggugat sendiri sebelum memasuki pemeriksaan substansi. Belum sempat hakim menilai benar atau salahnya tindakan KI Babel, gugatan itu lebih dahulu ditarik.
Tidak berhenti di situ, gugatan kedua melalui Perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.PGP kembali diajukan. Namun hasilnya identik. Sebelum majelis hakim memeriksa pokok sengketa, gugatan kembali dicabut oleh penggugat.
Dua kali menggugat.
Dua kali pula mencabut.
Dua kali pula perkara berakhir tanpa putusan.
Artinya, sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan KI Babel bersalah sebagaimana tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
Inilah titik yang sering luput dari narasi yang dibangun.
Edi memang berhasil menciptakan opini.
Ia berhasil menghadirkan persepsi bahwa dirinya sedang melawan sistem.
Ia berhasil menempatkan dirinya sebagai simbol perlawanan terhadap birokrasi.
Namun dalam negara hukum, opini bukanlah vonis.
Narasi bukanlah putusan.
Dan persepsi bukanlah fakta hukum.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, jika keyakinan terhadap dalil-dalil hukumnya begitu kuat, mengapa perkara itu tidak diteruskan sampai hakim memutus?
Bukankah ruang sidang merupakan tempat paling tepat untuk membuktikan bahwa sebuah lembaga telah melakukan pelanggaran?
Bukankah pengadilan adalah forum resmi untuk menguji apakah hak seseorang benar-benar dirugikan?
Alih-alih memperoleh putusan yang dapat menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di Bangka Belitung, publik justru menyaksikan gugatan itu berhenti sebelum memasuki arena pembuktian.
Akibatnya, yang tersisa hanyalah klaim sepihak.
Sementara kebenaran hukumnya tidak pernah diuji.
Surat permohonan maaf KI Babel sendiri sesungguhnya tidak dapat dibaca secara serampangan. Surat tersebut hanya menjelaskan bahwa KI Babel belum memiliki sistem perekaman elektronik dan transkrip verbatim sebagaimana yang diminta.
Surat itu bukan pengakuan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bukan pula pengakuan bahwa seluruh proses persidangan sebelumnya cacat hukum.
Lebih jauh lagi, surat itu tentu tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sinilah letak kekeliruan logika yang berpotensi menyesatkan publik.
Mengubah permohonan maaf administratif menjadi seolah-olah bukti kemenangan hukum adalah dua hal yang berbeda.
Sebab kemenangan hukum hanya lahir dari putusan hakim.
Bukan dari konferensi pers.
Bukan dari unggahan media sosial.
Dan bukan dari opini yang diulang berkali-kali.
Ironisnya, Edi sendiri selama ini dikenal sebagai sosok yang gemar mendorong akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Namun ketika kesempatan untuk menguji tuduhannya melalui mekanisme hukum terbuka lebar, proses tersebut justru dihentikan oleh dirinya sendiri.
Publik tentu berhak bertanya.
Apakah gugatan dicabut karena strategi?
Apakah objek gugatan bermasalah?
Apakah konstruksi hukumnya lemah?
Ataukah ada faktor lain yang membuat perkara itu tidak siap diuji hingga putusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul secara wajar karena fakta yang tersedia menunjukkan tidak ada satu pun putusan yang memenangkan Edi Irawan terhadap KI Babel.
Yang ada justru catatan bahwa dua gugatan yang diajukannya berakhir sebelum memasuki substansi.
Karena itu, jika hari ini Edi ingin menggunakan surat permohonan maaf KI Babel sebagai legitimasi bahwa seluruh kritiknya benar, maka publik juga berhak melihat fakta yang lain secara utuh.
Fakta bahwa ketika jalur hukum dibuka, gugatan itu tidak pernah sampai pada garis akhir.
Dan dalam perspektif hukum, sebuah tuduhan yang tidak pernah diuji sampai putusan tidak dapat diperlakukan sebagai kebenaran yang telah terbukti.
Sebab hukum bekerja berdasarkan pembuktian, bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.
Pada akhirnya, publik dapat menilai sendiri mana yang lebih kuat: narasi yang dibangun di ruang publik atau fakta bahwa dua gugatan terhadap KI Babel berakhir tanpa pernah diuji dan diputus oleh pengadilan. (*)
