Berawal dari 2 Wanita di Penginapan Taman Duku, Polsek Jebus Gulung Jaringan Bandar Sabu dan Ekstasi

Sabu Ratusan Gram dan Ekstasi Disita: Polsek Jebus Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Desa

 

BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Unit Res Intel Polsek Jebus berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas desa di wilayah hukum Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 00.00 Wib tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pengedar beserta ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) siang membenarkan adanya tangkapan besar tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Barat.

“Benar, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Jebus dan Parittiga. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” ujar AKP Candra Wijaya didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

Operasi ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut pada Jumat (9/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jebus berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan sejak Selasa (6/10/2026) lalu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda bernama PJ (26), warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Dari tangan PJ, polisi yang didampingi kepala dusun setempat menemukan barang bukti berupa dua paket klip besar narkotika jenis sabu.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan cepat menuju Penginapan Taman Duku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Di lokasi tersebut, kami meringkus seorang wanita bernama DS (30) bersama rekannya yang juga wanita berinisial AN. Dari tangan DS, kami menyita 10 butir pil ekstasi,” katanya.

Interogasi terhadap DS membuka jalur ke pelaku lain. DS mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria bernama AD (38). Polisi bergerak cepat menggerebek kediaman AD di Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru. Di lokasi ini, petugas menemukan dua paket klip kecil sabu.

Saat penggeledahan di rumah AD berlangsung, polisi mencurigai seorang pria bernama ED (36) yang berada di sebelah rumah tersebut. Setelah digeledah, dari tangan ED ditemukan lagi 14 butir pil ekstasi.

Puncaknya, pengembangan lanjutan dari tersangka AD mengarah pada nama SH (39). Polisi langsung memburu SH ke rumahnya di Dusun Sunthay, Desa Air Gantang. Di sana, petugas menemukan barang bukti terbesar berupa 15 paket klip besar sabu.

Dari seluruh rangkaian penangkapan jaringan ini, Polsek Jebus menyita total barang bukti narkotika berupa 17 paket klip besar dan 2 paket klip kecil sabu dengan berat bruto 151,6 gram, serta 24 butir pil ekstasi seberat 11,38 gram.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, potongan pipet, 17 gumpalan tisu, tujuh unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai senilai Rp8.670.000, serta empat unit sepeda motor (Yamaha Fiz R, Yamaha Fazzio, dan dua unit Yamaha Nmax) yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

“Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Candra Wijaya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *