
KELAPA, BN16BANGKA — Komitmen pelayanan cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Meski baru tiga hari menjabat, Kapolsek Kelapa langsung merespon cepat laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit telepon genggam (smartphone) milik seorang remaja.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Singo Kelapa langsung turun melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada Jumat (9/10/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi cepat personel di lapangan merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam merespons aduan masyarakat.
> “Begitu menerima informasi kehilangan, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri keberadaan perangkat tersebut hingga diketahui masih aktif di wilayah Kelurahan Kelapa. Informasi itu langsung ditindaklanjuti hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah toko milik korban di RT 001 RW 001, Kelurahan Kacung, Kecamatan Kelapa. Dalam insiden tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 berwarna hitam dengan perkiraan kerugian mencapai Rp4 juta.
Dalam proses penelusuran, Tim Singo Kelapa mendapatkan informasi bahwa ponsel genggam milik korban hendak dibawa ke sebuah konter HP untuk di-reset. Berbekal petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam lengkap beserta kotaknya.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan (Restorative Justice)
Dalam perkembangan penanganan perkara, korban mengajukan permohonan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Langkah ini diambil mengingat terduga pelaku merupakan tetangga dekat yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.
Pihak kepolisian merespons permohonan tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan dan ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban.
Pihak Polres Bangka Barat turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
> “Kecepatan dalam menindaklanjuti laporan adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis,” tutup IPTU Yos Sudarso.
