
NANAM PADI BERBUAH KELAPA SAWIT
BANGKA BARAT (BN16BANGKA) — Kawasan lahan sawah di Desa Mancung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat—yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan daerah,kini diterpa isu tak sedap. Lahan sawah yang dibangun menggunakan alokasi dana bantuan pemerintah diduga kuat dialihfungsikan secara sepihak menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum warga.
Dugaan penyerobotan fungsi lahan ini diungkapkan langsung oleh seorang warga Desa Mancung berinisial Gun saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan BN16BANGKA, Munawir Tarigan.(Kamis,1-10-2026)
Menurut Gun, aksi penanaman bibit kelapa sawit tersebut baru berlangsung sekitar satu minggu terakhir di kawasan sawah yang berlokasi tepat di belakang Pangkalan Perahu Desa Mancung. Lahan seluas kurang lebih 3/4 dari alokasi pembagian petak tersebut dikuasai oleh seorang oknum warga setempat yang akrab disapa insial Mjid alias Tluk.
>”Sawah itu kan peruntukannya tetap untuk ditanam padi. Tapi ini malah dialihkan menjadi kelapa sawit. Saya begitu mendapat kabar, langsung cek ke lokasi dan benar saja bibit sawit sudah tertanam di sana,” ujar Gun tegas kepada Munawir Tarigan dari BN16BANGKA.
Gun menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secepat mungkin sebelum berdampak lebih luas. Ia mengkhawatirkan tindakan nekat oknum tersebut menjadi provokasi bagi warga lain untuk ikut-ikutan menanam sawit di lahan sawah desa.
Selain ancaman kerusakan ekosistem pangan, warga juga merasa cemas apabila ada pemeriksaan atau audit dari pemerintah pusat/daerah. Jika ditemukan pelanggaran fungsi lahan, dikhawatirkan bantuan program sawah cetak untuk Desa Mancung dapat ditarik kembali oleh negara.
“Pemerintah sudah bantu kita banyak dana untuk menanam padi. Warga lain banyak yang taat hukum walau tidak punya kebun sawit, karena takut melanggar aturan. Kalau oknum ini tidak ditindak atau tidak mau mencabut sawitnya, bagaimana nasib sawah kita ke depan?” tambah Gun.
Desak Usut Tuntas dan Penertiban Mandiri
Masyarakat meminta pihak Pemerintah Desa Mancung, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas permasalahan ini secara objektif dan tegas.
Langkah pencabutan bibit sawit atau pembatalan hak kelola lahan dinilai menjadi solusi mutlak agar fungsi sawah Desa Mancung kembali sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi BN16BANGKA masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Mancung serta instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai langkah penertiban yang akan diambil.
(BN16BANGKA / Munawir Tarigan)
