
MENTOK, BN16BANGKA — Perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan Refaldo Dinata (18) dan Celsi Olipia Tri Utami (18) resmi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian dilaksanakan di kantor Satlantas Polres Bangka Barat pada Selasa (29/9/2026), dengan pengesahan dari Pemerintah Kelurahan Sungai Daeng.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Kapten Ali Zein, Kampung Air Samak, Kelurahan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Vega ZR berplat nomor BN-5139-SC yang dikendarai Refaldo, warga Kampung Puput Air Terjun, dan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BN-3365-VJ yang dikemudikan Celsi, warga Desa Rajik, Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Benturan tersebut mengakibatkan Refaldo mengalami luka berat berupa retak tengkorak, gegar otak, hingga gangguan ingatan, serta menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan.
Pengawalan dan Mediasi Kasus,Sebelum tercapainya kesepakatan damai, orang tua Refaldo, Pandi B.
Poniman dan Jaidah, mendatangi Kantor Redaksi BN16BANGKA untuk mengadukan penanganan musibah yang menimpa putranya. Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Pimpinan Redaksi BN16BANGKA sekaligus Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Barat, Yopi Herwindo, yang berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Yopi berkoordinasi langsung dengan pihak Satlantas Polres Bangka Barat dan PT Jasa Raharja untuk memastikan kepastian perlindungan hukum serta jaminan hak-hak medis bagi korban.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Satlantas Polres Bangka Barat dan Jasa Raharja. Alhamdulillah, sudah ada titik terang dan solusi terbaik untuk hak-hak korban,” ujar Yopi Herwindo saat memberikan keterangan sebelumnya.
*Poin Kesepakatan Perdamaian*
Melalui pendekatan musyawarah, kedua belah pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah murni. Pihak keluarga sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana, perdata, maupun hukum adat.
Berdasarkan kesepakatan tertulis yang disahkan:
Penanganan Medis Pihak Pertama: Biaya pengobatan dan perawatan medis Refaldo Dinata ditanggung penuh melalui klaim asuransi PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, sementara perbaikan sepeda motor Yamaha Vega ZR ditanggung secara mandiri.
Penanganan Medis Pihak Kedua: Biaya pengobatan serta perbaikan sepeda motor Honda Scoopy milik Celsi Olipia Tri Utami ditanggung secara mandiri oleh pihak kedua.
Hubungan Kekeluargaan: Kedua pihak sepakat mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan tidak menyimpan rasa dendam.
Proses penandatanganan kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak keluarga, yakni Rival, Pandi B. Poniman, dan Jaidah, serta mendapatkan pengesahan resmi dari Pemerintah Kelurahan Sungai Daeng.
Usai proses mediasi, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satlantas Polres Bangka Barat atas penanganan yang responsif dan humanis, PT Jasa Raharja atas dukungan percepatan klaim asuransi kesehatan, serta Pemerintah Kelurahan Sungai Daeng yang mengayomi warga hingga proses perdamaian dapat tercapai secara harmonis.
(FEISA STAF KANTOR BN16)
