Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital

JAKARTA, BN16BANGKA– Hari terakhir Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026), menjadi momentum refleksi bagi ratusan insan pers dari berbagai provinsi di Indonesia dalam membaca arah masa depan dunia jurnalistik. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan dominasi media sosial sebagai sumber informasi publik, Dewan Pers mengingatkan bahwa tantangan terbesar pers nasional saat ini bukan hanya persoalan bisnis media, tetapi juga menjaga integritas, profesionalisme, dan eksistensi jurnalisme berkualitas.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, saat menjadi narasumber utama pada sesi penutup Munas III PJS.

Dipandu Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dialog berlangsung hangat, terbuka, dan penuh dinamika. Para peserta memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai persoalan nyata yang mereka hadapi saat menjalankan tugas jurnalistik di daerah masing-masing.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai persoalan pers di daerah. Forum ini menjadi ruang belajar sekaligus mencari solusi bersama demi masa depan pers Indonesia,” ujar Mahmud membuka dialog.

Sejak awal pemaparannya, Jazuli menegaskan bahwa industri media nasional sedang berada pada titik perubahan paling besar sepanjang sejarah. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Jika dahulu media massa menjadi sumber utama informasi, kini media sosial menjadi ruang pertama masyarakat memperoleh berbagai kabar, meski belum tentu seluruhnya benar.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak mungkin dihentikan. Kemajuan teknologi merupakan keniscayaan yang harus dihadapi, bukan dilawan. Namun negara tidak boleh membiarkan pers bersaing secara tidak seimbang dengan platform digital yang tidak memiliki tanggung jawab hukum dan etika sebagaimana media massa.

“Perkembangan teknologi tidak mungkin kita hambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi sehingga persaingan antara media arus utama dan platform media sosial berlangsung secara adil,” tegas Jazuli.

Ia menjelaskan, media massa bekerja dalam koridor hukum yang sangat ketat. Setiap produk jurnalistik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, hingga berbagai regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan pers.

Sebaliknya, media sosial masih bergerak dengan regulasi yang jauh lebih longgar. Siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi, tanpa mekanisme uji fakta, bahkan tanpa tanggung jawab yang jelas ketika informasi yang disebarkan ternyata keliru atau menyesatkan.

Kondisi inilah yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri pers nasional.

Karena itu, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong lahirnya regulasi yang mampu menciptakan kesetaraan antara media profesional dengan platform digital. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, kementerian terkait, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis,” ujarnya, yang langsung mendapat perhatian seluruh peserta.

*Etika Menjadi Harga Mati*

Selain berbicara mengenai tantangan teknologi, Jazuli memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya menjaga etika profesi.

Menurutnya, di tengah kompetisi mendapatkan kecepatan informasi, wartawan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa wartawan wajib bekerja dengan itikad baik, menjunjung tinggi independensi, mengedepankan verifikasi, serta menghindari seluruh bentuk pelanggaran etik.

“Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, tidak boleh menerima suap, tidak boleh melakukan pemerasan, dan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Semua itu telah diatur secara jelas dalam sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Jazuli mengungkapkan, tingginya angka pengaduan masyarakat ke Dewan Pers menjadi indikator bahwa kualitas pemberitaan masih perlu terus diperbaiki.

Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers menerima lebih dari 1.280 pengaduan dari masyarakat. Hingga semester pertama tahun 2026 saja, jumlah pengaduan telah mencapai sekitar 700 kasus. Jika tren tersebut berlanjut, jumlah pengaduan diperkirakan melampaui 1.400 kasus hingga akhir tahun.

Mayoritas pengaduan, kata Jazuli, berasal dari pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip keberimbangan, lemahnya proses verifikasi, serta perilaku oknum wartawan yang melakukan praktik-praktik tercela seperti intimidasi, suap, maupun pemerasan.

Menurutnya, setiap berita yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memberikan ruang hak jawab dan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan.

“Jangan hanya mengejar kecepatan lalu mengabaikan verifikasi. Kepercayaan publik dibangun melalui akurasi, bukan sekadar siapa yang paling cepat menayangkan berita,” katanya.

*Media Mainstream Tetap Menjadi Rujukan*

Meski media sosial berkembang sangat pesat, Jazuli optimistis media arus utama masih memiliki keunggulan yang tidak dapat digantikan.

Ia menilai masyarakat saat ini memang cenderung pertama kali memperoleh informasi melalui media sosial. Namun ketika ingin memastikan apakah informasi tersebut benar atau hoaks, masyarakat tetap mencari media profesional yang memiliki kredibilitas.

“Orang mungkin pertama kali mendapatkan informasi dari media sosial. Tetapi ketika ingin memastikan benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” ujarnya.

Menurut Jazuli, inilah modal utama yang harus terus dijaga oleh seluruh perusahaan pers, yakni kepercayaan publik.

PJS Diharapkan Menjadi Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Kepada keluarga besar Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Jazuli menyampaikan harapan agar organisasi yang sedang berproses menjadi konstituen Dewan Pers tersebut mampu melahirkan wartawan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

Ia menegaskan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab besar dalam membina anggotanya agar memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh regulasi Dewan Pers.

Menurutnya, organisasi pers yang kuat bukan diukur dari banyaknya anggota, melainkan dari kualitas dan profesionalisme sumber daya manusianya.

*Evaluasi Tidak Hanya untuk Wartawan*

Dalam sesi penutup, Jazuli juga menyampaikan peringatan penting bahwa Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh ekosistem pers.

Evaluasi tidak hanya menyasar wartawan, tetapi juga perusahaan pers dan organisasi konstituen Dewan Pers.

Status organisasi konstituen dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran etik. Demikian pula sertifikat kompetensi wartawan tidak berlaku seumur hidup dan dapat dicabut apabila pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Bahkan media yang telah memperoleh status verifikasi faktual pun dapat kehilangan status tersebut apabila berulang kali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Profesionalisme bukan sekadar slogan. Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” tegasnya.

*Diskusi Berlangsung Hidup*

Sesi tanya jawab menjadi salah satu agenda yang paling menarik pada hari terakhir Munas III PJS. Puluhan peserta bergantian menyampaikan persoalan yang mereka alami di lapangan.

Mulai dari narasumber yang enggan memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, tetapi kemudian mempersoalkan isi pemberitaan setelah dipublikasikan, hingga adanya pejabat yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menanggapi persoalan tersebut, Jazuli memberikan penjelasan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Ia menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bukan merupakan syarat hukum bagi wartawan untuk memperoleh informasi dari narasumber.

“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan mendapatkan informasi hanya karena wartawan tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Menutup paparannya, Jazuli mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan perubahan zaman sebagai momentum memperkuat kualitas jurnalistik.

Baginya, teknologi akan terus berkembang, media sosial akan terus tumbuh, dan pola konsumsi informasi masyarakat akan terus berubah. Namun selama wartawan tetap memegang teguh etika, menjunjung tinggi kebenaran, mengedepankan verifikasi, serta menjaga independensi, pers profesional akan tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik.

Pesan tersebut menjadi penutup yang sarat makna pada rangkaian Munas III PJS 2026. Di tengah tantangan disrupsi digital yang semakin kompleks, Dewan Pers mengingatkan bahwa masa depan pers Indonesia tidak hanya bergantung pada kemampuan beradaptasi dengan teknologi, tetapi juga pada komitmen seluruh insan pers dalam menjaga integritas, etika, dan profesionalisme sebagai fondasi utama jurnalisme yang berkualitas. (PJS Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *