Sempat Kabur ke Bangka, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Asal Prabumulih Berhasil Diringkus Tim Gabungan

BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Pelarian Heru, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur asal Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, akhirnya kandas. Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa ini bermula dari laporan kasus dugaan persetubuhan anak yang terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di kediaman pelapor yang terletak di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan polisi, aksi bejat pelaku terungkap saat pelapor terbangun dari tidur karena mendengar keributan. Ketika dihampiri, pelaku tengah diinterogasi oleh sepupu pelapor bernama Thamrin.

Di lokasi tersebut, Heru mengakui bahwa dirinya baru saja masuk ke dalam rumah dan melakukan hubungan badan dengan anak pelapor. Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Prabumulih.

Pasca kejadian, terduga pelaku langsung melarikan diri menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pengejaran intensif dilakukan hingga pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mentok dan Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Keesokan harinya, tim Reskrim Polsek Mentok dan Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendampingi Tim Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak menuju Kabupaten Bangka. Guna memperkuat pengepungan, tim kembali berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Babel serta Sat Reskrim Polres Bangka.

Petugas gabungan langsung bergerak cepat menuju titik persembunyian pelaku di Kampung Bedeng Akeh, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tepat pada pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil membekuk Heru Ashri tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya dikeler kembali ke Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Saat dikonfirmasi Redaksi BN16BANGKA mengenai penangkapan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mentok membenarkan adanya perbantuan penangkapan terhadap buronan asal Sumatra Selatan tersebut.

“Kami (Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat) di sini sifatnya hanya memberikan bantuan pengamanan dan pendampingan (back up) lapangan untuk mempermudah pergerakan rekan-rekan dari Sat Reskrim Polres Prabumulih,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mentok.

Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait dugaan persetubuhan di bawah umur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *