Gagalkan Penyelundupan 1.Kg Sabu ke Pangkalpinang, Polres Bangka Barat Selamatkan 6.000 Jiwa

BANGKA BARAT – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram (1,04 kilogram). Pengungkapan kasus kakap dengan taksiran nilai barang bukti mencapai Rp800 juta ini justru bermula dari kejelian personel saat melihat kejanggalan pada satu unit mobil travel.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, menjelaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya kepekaan dan kepedulian personel di lapangan dalam merespons segala bentuk potensi gangguan keamanan.

“Awalnya anggota melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor. Demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari sinilah kemudian ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar AKBP Pradana Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, kronologi penangkapan berlangsung sebagai berikut:

Waktu & Lokasi: Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Raya Pangkalpinang – Mentok, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Kecurigaan Petugas: Tim Hantu SatResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa yang sedang memonitor wilayah melihat mobil travel Daihatsu Sigra putih melintas dengan kondisi pintu bagasi terbuka karena mengangkut sepeda motor yang diikat tali.

Penggeledahan: Karena dinilai membahayakan, mobil dibawa ke Mapolsek Kelapa untuk diperiksa. 

Disaksikan oleh supir travel dan perangkat desa, petugas menemukan sebuah kotak dilakban coklat dan plastik putih di lantai mobil di antara bangku baris kedua dan ketiga.

Modus Tersangka: Barang tersebut diakui milik tersangka berinisial RM (33). 

RM mengaku panik saat dihentikan petugas, sehingga ia mengeluarkan paket sabu tersebut dari dalam jok motornya yang diikat di bagasi dengan niat untuk dibuang, namun aksinya gagal terlaksana.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP):

Identitas Tersangka: RM (33), pria asal Jl. Usman Ambon, Kel. Kejaksaan, 

Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Barang Bukti Narkotika: 1 bungkus kotak dilakban kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.040 gram.

Barang Bukti Non-Narkotika:

1 unit handphone Samsung A06 warna biru.

1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT hitam (Nopol BN 6034 PG).

1 unit mobil Daihatsu Sigra putih (Nopol BN 1033 AC).

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Selamatkan 6.000 Jiwa, Total 2 Kg Sabu Disita Sejak Awal Tahun

Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat lebih dari 1 kg ini, Polres Bangka Barat mengalkulasikan telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres juga membeberkan bahwa secara akumulatif, sejak awal tahun 2026 hingga bulan Juni ini, Polres Bangka Barat total telah menyita lebih dari 2 kilogram sabu.

Atas perbuatannya, tersangka RM kini harus menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

“Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.

 

(F. BN16BANGKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *