
BANGKA — Gejolak sosial yang melibatkan warga Lingkungan Mantung, Kelurahan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dengan pihak PT Rahardja Wirasakti Jaya Mandiri (RWJM) kian memanas.
Hingga saat ini, pihak perusahaan pengumpul Bahan Bakar Minyak (BBM) skala besar tersebut dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan ruang dialog yang diinisiasi oleh pemerintah kelurahan setempat.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Bangka Belitung, Yuhendri C, ILJ. Ia meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung segera mendengar dan memperhatikan aspirasi (inspirasi) yang disuarakan oleh warga Mantung.
Pihak Perusahaan Dua Kali Mangkir dari Surat Kelurahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kelurahan Tanjung Gudang sebenarnya telah melayangkan surat resmi pertama pada tanggal 2 Juni 2026.
Surat tersebut bertujuan untuk memfasilitasi tatap muka langsung antara warga Mantung dengan manajemen PT RWJM demi menyalurkan aspirasi masyarakat.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT RWJM sama sekali tidak memberikan tanggapan.
Merasa tidak digubris, pihak kelurahan terpaksa melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat, 12 Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan dan warga masih menunggu kepastian serta jawaban dari perusahaan penampung BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax tersebut.
“Apalagi saat pemerintahan kelurahan itu seolah tidak dianggap ada. Surat resmi yang dilayangkan tidak digubris oleh PT Rahardja Wirasakti Jaya Mandiri.
Apakah kelurahan harus tunduk pada PT, ataukah kelurahan itu memang berada di bawah kekuasaan PT?” tegas Yuhendri dengan nada mempertanyakan marwah instansi pemerintahan local setempat.
Keberadaan PT RWJM di tengah lingkungan yang padat penduduk tersebut dinilai mulai membawa dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari warga.
Selain faktor risiko keamanan, warga mengeluhkan aroma menyengat dari BBM jenis Pertalite yang sangat kuat dan berpotensi mengganggu kesehatan.
Menyikapi situasi yang kian tidak kondusif, warga Mantung mengajukan tiga poin tuntutan utama kepada pihak perusahaan:
Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: Penerapan dan penyerapan tenaga kerja dari putra-putri daerah asli sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing.
Klarifikasi Penutupan Akses Publik: Meminta publikasi dan penjelasan resmi terkait penutupan jalan fasilitas umum yang dilakukan sepihak oleh PT tanpa adanya konfirmasi kepada warga selaku pengguna jalan.
Kejelasan Kompensasi: Menuntut transparansi dan realisasi kompensasi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak jelas sejak awal berdirinya PT tersebut di wilayah mereka.
Menyikapi konflik horizontal ini, Yuhendri C, ILJ, menegaskan kepada seluruh jajaran pejabat dan pemimpin daerah di Bangka Belitung untuk membuktikan komitmen kepemimpinannya.
Pemimpin yang diamanahkan, terutama di tingkat provinsi, harus hadir menjadi pejuang rakyat yang nyata, bukan sekadar nama.
“Bagi para pejabat atau pemimpin yang memimpin suatu wilayah, buktikan kesejatian seorang pemimpin dalam mengemban tugas yang diamanahkan.
Khususnya pemimpin provinsi, buktikan jika memang pejuang rakyat itu ada.Bukan hanya nama saja yang kita kenal, tapi fisik, wujud, dan kinerjanya yang benar-benar nyata,” pungkasnya.
Guna mengawal kasus ini hingga tuntas, Yuhendri secara instruktif telah memerintahkan awak media yang bernaung di bawah organisasi AKPERSI Bangka Belitung untuk menjadikan isu Mantung sebagai sorotan utama. Ia juga menginstruksikan rekan-rekan pers untuk melakukan investigasi mendalam terkait data-data legalitas maupun operasional di wilayah Kelurahan Tanjung Gudang, khususnya Lingkungan Mantung.
(Jurnalis: Munawir / BN16 Bangka)
