
JAKARTA, BN16BANGKA— Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/5/2026), guna melaporkan dugaan lemahnya pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dinilai telah membuka ruang terjadinya praktik remote control crime atau pengendalian kejahatan dari balik jeruji penjara.
Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Rikky Fermana selaku Penanggungjawab KBO Babel, didampingi Muhamad Zen selaku Sekretaris KBO Babel, serta dua orang pengurus KBO Babel lainnya.
Kedatangan mereka ke Ditjen PAS disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap semakin maraknya dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan narkotika dari dalam penjara ke luar lapas.
“Pelaporan ini kami lakukan semata-mata karena kami melihat adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap masifnya penggunaan handphone di dalam lapas serta dugaan praktik remote control crime yang terus berulang dari balik jeruji Lapas Narkotika Pangkalpinang,” tegas Rikky Fermana di Jakarta.
Menurut Rikky, sorotan publik dan derasnya pemberitaan media terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang seharusnya menjadi alarm keras bagi institusi pemasyarakatan untuk segera berbenah total. Namun yang terjadi justru dinilai sebaliknya.
“Ramainya pemberitaan terkait Lapas Narkotika Pangkalpinang seolah tidak membuat lembaga itu semakin berbenah. Bahkan setelah puluhan warga binaan kategori high risk dikirim ke Nusakambangan, dugaan aktivitas ilegal di sana juga tidak terlihat membaik. Jadi persoalannya sebenarnya ada di mana?” kata Rikky dengan nada keras.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa atau ulah segelintir narapidana. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata untuk membongkar dugaan praktik-praktik kotor yang mencederai sistem pemasyarakatan.
“Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di pusat segera menurunkan tim investigasi independen ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Harus turun langsung memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, KBO Babel juga mendesak agar hasil investigasi nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas negara.
“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi pemberitaan soal dugaan pengendalian narkoba dari dalam penjara, tetapi tidak pernah ada penjelasan terbuka maupun tindakan nyata,” tegasnya.
Rikky juga secara tegas meminta dilakukan rotasi besar-besaran terhadap pimpinan, pejabat struktural, hingga oknum petugas yang sudah terlalu lama bertugas di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Rotasi besar-besaran harus segera dilakukan. Mulai dari pimpinan, pejabat hingga petugas yang sudah lama bertugas perlu dievaluasi total. Jangan sampai ada zona nyaman yang akhirnya membuka ruang permainan dan pembiaran,” katanya.
Senada dengan itu, Muhamad Zen menegaskan bahwa persoalan dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas tidak boleh terus dianggap isu biasa karena dampaknya sangat serius terhadap keamanan dan penegakan hukum.
“Kalau handphone bisa bebas digunakan di dalam lapas, lalu komunikasi dengan jaringan luar terus terjadi, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan wibawa negara,” ujar Zen.
KBO Babel menilai tanpa langkah tegas dan pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat, dugaan praktik remote control crime di dalam lapas hanya akan terus menjadi siklus berulang tanpa penyelesaian nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait pelaporan tersebut. (@red)
