Bangkai Kapal 2 Tahun Terbengkalai, GPPB Desak KSOP Pangkalbalam Bertindak Tegas

*PANGKALPINANG* — Persoalan bangkai kapal yang dibiarkan terlalu lama di alur pelayaran kembali memantik sorotan tajam. Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) secara resmi melayangkan surat desakan kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, menuntut langkah konkret atas keberadaan bangkai KM Lintas Armada Nusantara yang terbalik sejak 7 Juli 2024.

Hampir dua tahun berlalu, namun bangkai kapal tersebut masih teronggok di jalur vital pelayaran. Kondisi ini dinilai tidak lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran dan cerminan lemahnya penegakan hukum di sektor maritim.

Dalam surat yang dikirimkan pada Senin (4/5), GPPB menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah memberikan pijakan yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 203, kewajiban pengangkatan bangkai kapal berada di tangan pemilik. Namun, ketika kewajiban tersebut diabaikan, negara melalui otoritas pelabuhan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih.

Ketua GPPB, M. Sabirin atau yang dikenal sebagai Bang Reren, menilai situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Sebagai putra daerah Pangkalbalam, ia mengaku telah lama memantau persoalan tersebut, namun kini memilih bersuara lantang seiring meningkatnya keresahan masyarakat.

“Ini bukan lagi persoalan biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat kami. Kalau dibiarkan, risikonya bisa jauh lebih besar,” tegasnya.

Keresahan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kalangan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), bangkai kapal tersebut diduga telah menimbulkan dampak nyata. Sejumlah perahu nelayan dilaporkan mengalami kerusakan setelah diduga menabrak bagian kapal yang tenggelam.

Ancaman paling serius, lanjutnya, terjadi saat air pasang di malam hari. Pada kondisi tersebut, badan kapal nyaris tidak terlihat di permukaan. Minimnya penerangan serta ketiadaan rambu-rambu penanda memperbesar potensi kecelakaan.

“Ini seperti jebakan di laut. Saat malam dan air pasang, kapal tidak terlihat. Tanpa penanda, nelayan bisa saja menabrak tanpa sempat menghindar,” ungkapnya.

Selain membahayakan nelayan, keberadaan bangkai kapal juga berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran dan bongkar muat di Pelabuhan Pangkalbalam. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa berdampak pada kelancaran distribusi logistik serta stabilitas ekonomi kawasan.

GPPB pun mendesak KSOP Pangkalbalam untuk tidak lagi bersikap pasif. Mereka meminta otoritas pelabuhan segera menggunakan kewenangan yang dimiliki, termasuk opsi pengangkatan paksa jika pemilik kapal terus abai terhadap kewajibannya.

Lebih jauh, GPPB mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Jika terjadi insiden yang merugikan masyarakat, pihaknya siap mendorong proses pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian.

“Kami tidak berharap ada korban. Tapi jika itu terjadi, kami akan berdiri di depan untuk memastikan ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Bang Reren.

Nada desakan juga dibarengi dengan sinyal langkah lanjutan. GPPB membuka kemungkinan menggelar aksi terbuka jika surat yang telah dilayangkan tidak mendapat respons yang memadai dari pihak terkait.

“Ini bukan sekadar wacana. Kami siap menghimpun masyarakat untuk menyuarakan ini secara terbuka. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai representasi suara publik,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Provinsi dan Kota, Kapolda Babel, Wali Kota Pangkalpinang, hingga pihak Pelindo dan organisasi pelayaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Pangkalbalam belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait langkah yang akan diambil dalam menangani bangkai kapal tersebut.

Di tengah meningkatnya tekanan publik, satu hal menjadi jelas: bangkai kapal yang dibiarkan terlalu lama bukan hanya persoalan teknis, melainkan ujian nyata bagi ketegasan otoritas dalam menjamin keselamatan dan kepastian hukum di perairan. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *