
PANGKALPINANG – Penanganan kasus yang menyeret nama dokter Della Rianadita hingga kini belum menunjukkan kepastian. Meski hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Kota Pangkalpinang telah rampung dan diserahkan sejak Kamis (9/4/2026), keputusan akhir justru belum juga diambil oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin.
Kondisi ini memantik sorotan publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, lambannya respons pemerintah daerah dinilai berpotensi memperpanjang polemik yang sebelumnya telah menyita perhatian masyarakat luas.
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syarial, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai koridor kewenangan. Inspektorat, kata dia, hanya berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN), bukan menjatuhkan sanksi.
“Waalaikumsalam. Kami tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, Pak. Sebatas pemeriksaan saja,” ujar Syarial saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini memperjelas bahwa tahapan krusial kini sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Wali Kota. Artinya, cepat atau lambatnya penyelesaian kasus sangat bergantung pada sikap dan keputusan pimpinan daerah.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia mengakui bahwa laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Wali Kota, namun hingga kini belum ada disposisi maupun arahan lanjutan.
“Izin bang, belum ada disposisi atau memo beliau berkenaan hal tersebut,” ungkapnya.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat. Padahal, secara administratif, proses pemeriksaan internal disebut telah tuntas. Seluruh dokumen, keterangan, dan hasil klarifikasi telah dirampungkan dan kini hanya menunggu keputusan akhir.
Di tengah kevakuman sikap tersebut, spekulasi pun berkembang di masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan di balik belum diambilnya langkah tegas, terlebih kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat setelah beredarnya video, foto, dan percakapan yang menyeret nama dokter Della di media sosial.
Gelombang informasi yang viral itu sebelumnya mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat. Proses tersebut mencakup pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, hingga klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN.
Namun, setelah proses itu selesai, justru muncul persoalan baru: ketidakpastian keputusan.
Dalam perspektif hukum kepegawaian, penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN sebenarnya telah memiliki landasan yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, etika, serta perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 87, membuka ruang pemberian sanksi tegas hingga pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan PPK. Dalam hal ini, Wali Kota memiliki otoritas penuh untuk menentukan jenis sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.
Di sisi lain, prinsip keadilan administratif juga menuntut agar apabila tidak ditemukan pelanggaran, nama baik yang bersangkutan segera dipulihkan. Artinya, keputusan tetap harus diambil—baik untuk menjatuhkan sanksi maupun mengakhiri polemik.
Ketidakjelasan yang berlarut-larut justru berisiko merugikan semua pihak. Bagi pemerintah, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik. Sementara bagi yang bersangkutan, ketidakpastian status dapat berdampak pada reputasi dan karier.
Publik kini menanti ketegasan. Lebih dari sekadar menyelesaikan satu kasus, keputusan Wali Kota akan menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas birokrasi, serta merespons isu publik secara transparan dan akuntabel.
Bola kini sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah. Cepat atau lambatnya keputusan akan menentukan apakah kasus ini berakhir dengan kepastian—atau justru terus bergulir dalam bayang-bayang spekulasi. (KBO Babel)
