
PANGKALPINANG — Aktivitas smelter milik CV RN yang berlokasi di kawasan Bacang, Air Mawar, Kota Pangkalpinang, kini menjadi sorotan tajam publik. Smelter tersebut diduga kuat menampung serta melakukan peleburan pasir timah di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Kamis (9/4/2026).
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut disebut-sebut belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap beroperasi aktif.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah masyarakat sekitar mengungkap adanya aktivitas penerimaan pasir timah dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan luas dan kapasitas produksi IUP perusahaan tersebut. Lebih jauh, smelter ini juga diduga terafiliasi dengan aktivitas penambangan di wilayah Sungailiat, Bangka, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas rantai pasok bahan bakunya.
Sumber di lapangan menyebutkan, smelter RN diduga membeli pasir timah dengan harga tinggi, mencapai sekitar Rp310.000 per kilogram untuk kadar SN70.
Harga ini jauh di atas standar pasar, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik monopoli sekaligus penyerapan pasir timah ilegal dari luar IUP.
Kondisi ini tidak hanya merusak mekanisme pasar, tetapi juga memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal yang terorganisir.
Sorotan publik semakin menguat lantaran aktivitas produksi smelter dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), secara tegas diatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengolahan dan pemurnian, wajib memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 161 UU Minerba juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Artinya, apabila dugaan ini terbukti, maka aktivitas smelter RN berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Selain aspek pidana, kewajiban memiliki RKAB juga menjadi syarat mutlak dalam operasional perusahaan tambang.
RKAB berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang disetujui pemerintah dan menjadi dasar legal produksi. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi dianggap ilegal.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang mengharuskan seluruh pemegang izin untuk mendapatkan persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan operasional.
Ironisnya, di tengah ketatnya regulasi, praktik di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Beberapa pihak bahkan menilai bahwa sebagian perusahaan smelter swasta hanya mengantongi izin di atas kertas tanpa aktivitas penambangan riil di wilayah IUP mereka. Namun, mereka tetap mampu memproduksi timah dalam jumlah besar, yang diduga berasal dari sumber-sumber ilegal, termasuk kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung, khususnya Satgas Tricakti, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap aktivitas smelter tersebut.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik yang merugikan negara serta merusak lingkungan ini.
“Kalau memang benar menampung dari luar IUP, itu jelas melanggar hukum. Aparat harus bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejaring masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak smelter RN guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Ruang hak jawab tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.
Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin mengakar, merugikan negara, serta memperparah kerusakan lingkungan di daerah penghasil timah terbesar di Indonesia tersebut. (KBO Babel)
