Bangka Selatan, BN16-Bangka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sejumlah aset dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015-2022.

Pengamanan aset bernilai miliaran rupiah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025 Jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1847/L.9.15/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025.
Kepala Kejari Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra di Toboali, Selasa kemarin mengatakan, pengaman aset tersebut terdiri dari uang dan objek tanah dan bangunan yang bernilai besar.
“Uang tunai yang diamankan sebesar Rp300.000.000,- dari saksi R selaku penanggungjawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka (KE),” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp2 miliar dari tersangka (Y) selaku pemilik CV Candra Jaya dan telah dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri kantor cabang pembantu Toboali tanggal 31 Maret 2026.
Selanjutnya, terdapat pula dana dari dua rekening Bank Mandiri milik tersangka Y dengan masing-masing senilai Rp575.025.407,- dan Rp219.165.840,- turut diamankan.
“Kami juga mengamankan aset objek tanah dan bangunan dari tersangka Y yakni dua SPBU (SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99) dan juga ruko yang terletak di Kelurahan gadung Kecamatan Toboali, Bangka Selatan,” ujarnya.
Asep menambahkan, pengamanan aset ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset terkait perkara korupsi pada tata kelola penambangan bijih Timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan 2022.
(*/Red/LK/Luise).
